Garda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Kedepannya, Penerapan UU ITE Semakin Selektif !! Ini Penjelasan Kapolri

JAKARTA, gardapapua.com — Guna meminimalisirkan pemahaman salah tafsir atas sejumlah pasal- pasal karet yang memungkinkan setiap individu atau kelompok saling melaporkan pihak tertentu, kedepan penerapan Keberadaan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan semakin selektif dilakukan Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021) menjelaskan hal ini dilakukan institusi Polri seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran.

Maka tujuan dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *