Sekprov Papua Barat Pimpin Sertijab Pjs. Bupati Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com —Gubernur Papua Barat melalui Sekda provinsi papua barat, Nataniel D. Mandacan melakukan sertijab dari Plt Bupati Edi Budoyo kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Manokwari Roberth C. A. Rumbekwan, SH.,MH.
Kegiatan sertijab itu dilaksanakan bertempat di halaman kantor bupati manokwari, Senin (28/9).
Dalam pesannya, Sekda Nataniel Mandacan saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua Barat menyatakan bahwa Pjs bupati Manokwari diamanahkan menjalankan roda pemerintahan di pemkab Manokwari, dan diharapkan mampu menciptakan stabilitas politik serta keamanan di daerah secara bersama-sama dengan seluruh ASN.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan pengganti pemerintah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak, maka pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Sebagaimana diketahui bupati atau wakil bupati kembali mencalonkan diri, maka keduanya harus melayangkan cuti di luar tanggungan negara.
Dimana sesuai Pasal 4 dan 3, Permendagri Nomor 1 tahun 2018 atas perubahan Mendagri Nomor 4 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wawali yang sedang menjalani cuti kampanye, maka harus ada pengisian kekosongan tersebut.
“Kekosongan tersebut harus diisi dengan menunjuk Pjs bupati setingkat kabupaten untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa kampanye hingga selesai kampanye”Ucap Nataniel mengingatkan. [TIM/RED]