Sah KPU Tetapkan Dua Balon menjadi Calon Kepala Daerah
KAIMANA,gardapapua.com — Secara Resmi bertempat di Sekretariat KPU, Selasa (23/9) telah ditetapkan dua pasangan calon oleh KPU, yakni Pasangan Freddy Thie dan Hasubulla Fufuada dengan Jargon Tuhan Engkau Restui Kaibus Hasbulla(TERKABUL), dan Pasangan Rita Teurupun dan Leonoardo Syakema dengan Jargon Rita, Syakema (RISMA).
Pleno penetapan pasangan Calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang hanya disaksikan oleh LO dan Perwakilan Partai Pengusung kedua pasangan Calon dimaksud.
Usai menyerahkan SK penetapan pasngan Calon Kepala Daerah, Di ruang kerjanya, Ketua KPU Kaimana Kristianus M Maturbongs Menegaskan bahwa, penetapan kedua pasangan calon tersebut, sah secara Hukum dan tidak dapat diganggu Gugat.
“Tadi kita sudah sudah pleno, secara tertutup hanya di hadiri oleh perwakilan partai pengusung dan LO pasangan calon, dan pleno ini sah tidak bisa diganggu gugat,” Tegasnya
Untuk itu dirinya berpesan agar pasangan dan Partai Politik dapat ikut bersama sama Menciptakan situasi kemanan yang kondusif .
Dari Pantauan wartawan, pleno penetapan Bakal Pasangan Calon oleh KPU kaimana, disaksikan Bawaslu dan perwakilan Partai Politik Pengsung dan LO yang telah dimandatkan.
Selain itu, KPU juga menyerahkan SK Putusan penetapan pasangan calon Kepada Bawaslu dan Lo serta Perwakilan Partai Pengusung dilanjudkan dengan penandatangan berita acara, berjalan aman, lancar dan tertib. [JO/RED]