Jaksa Kejari Sorong Terima BB dan 4 Tersangka Korupsi Disdukcapil Maybrat
SORONG, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, resmi menerima Barang Bukti (BB) dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya (PBD), usai menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penyerahan sejumlah barang bukti oleh Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan, Sorong, kepada pihak kejari sorong, dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023).
Empat tersangka berinisial YN, AD, AN dan YN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran DAK non fisik dana pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat.
Kajari Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H didampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ashar Rahmatullah, S.H dan Kepala Sub Seksi Uheksi dan Penuntutan Kevin Hutahean S.H menyampaikan, bahwa dugaan Penyimpangan pada kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
“Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti selanjutnya kami menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong sementara itu kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,”Ujar Kajari Sorong.
Barang Bukti (BB) berupa uang tunai, sejumlah Rp. 428.611.000, – telah diterima pihak kejari sorong. Adapun peran para tersangka, yakni inisial YN adalah sebagai mantan Plt. Kadis Dukcapil Maybrat, AD sebagai mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat, AN sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN sebagai Direktur CV Mess Jaya. [RV/RED]