Kapolres Ajak Warga Net Bijak Gunakan Medsos
KAIMANA, gardapapua.com —Masyarakat diminta untuk tidak cepat terpengaruh sebuah informasi yang tersebar di media sosial (medsos) dan mencari sumber kebenarannya sebelum menyebarluaskan kembali informasi yang didapat kepublik.
Sebab, hal itu telah diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pengguna medsos untuk lebih berhati-hati.
Terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang berujung kebencian. Dalam UU ITE, pengguna medsos harus menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Karena beberapa ancaman bagi pengguna sosmed yang sebarkan informasi atau berita bohong.
“Sehingga apapun yang dilakukan,ada resikonya, oleh karenanya sebelum di shering ke medsos(Facebook) harus disharing terlebih dahulu, karena dalam dunia medsos ada UU ITE, Ada pasalnya ada konsekuensi hukumnya. Apalagi sampai menimbulkan kerugian materil maupun korban jiwa akan diusut,”Tegas Kapolres Kaimana AKBP, Iwan P Manurun, SIK. kepada media pers di ruang kerjanya, selasa(8/9).
Dikatakan bahwa dalam menyikapi persoalan di Media Sosial (Medos), pihaknya sudah menangani pengusutan beberapa kasus yang dilaporkan warga.
“Kemarin sudah kita proses yang dilaporkan oleh warga, kita juga selama 24 jam melakukan pemantauan informasi di media Facebook, dan kalau ada yang melaporkan kita tetap proses,”Jelas Kapolres Kaimana AKBP Manurun.
Untuk itu, tambah Kapolres, ditengah pesta demokrasi pemilukada 2020 ini, dimintakan warga net untuk selalu bijak menggunakan medsos.
“Mari kita aama sama ciptakan rasa aman, nyaman dan damai bagi kita sendiri dan juga bagi semua, kita kan semua keluarga,”Tambahnya. [JO/RED]