DaerahGarda ManokwariUncategorized

Surat Perpanjangan WFH Pemkab Manokwari Diperpanjang Lagi

MANOKWARI, gardapapua.com — Plh. Bupati Manokwari Edi Budoyo, kembali memperpanjang ketentuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) hingga 19 Juni 2020, mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat SURAT EDARAN Nomor : 188.5/537 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BUPATI NOMOR 188.5/512 TANGGAL 13 MEI 2020 TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI WILAYAH KABUPATEN MANOKWARI Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 57 Tahun 2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Perubahan ke empat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran (covid-19) di lingkungan instansi Pemerintah. Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/656/2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/650/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor : 188.5/448, tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Normor : 188.5/512, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Manokwari. Dalam ketentuan sebelumnya, masa WFH para ASN seharusnya berakhir hari ini, selasa 2 Juni 2020.

“Jadi benar ada surat edaran perpanjang pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai aparatur sipil negara pada lingkup Pemkab Manokwari… diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020,”Ujar Sekda Manokwari Aljabar Makatita, sesuai bunyi surat edaran tersebut.

Aljabar menjelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN tentunya turut memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kenormalan baru (new normal) dan mendukung produktivitas kerja. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sesuai kutipan surat edaran itu telah ditujukan kepada Para Staf Ahli Bupati Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Manokwari, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pirmpinan Instansi Vertikal di Kab. Manokwari, para Kepala Distrik dan Lurah se-Kab. Manokwari, para Kepala SMP Negeri/ Swasta se-Kab Manokwari, para Kepala SD Negeri/ Swasta se-Koab Manokwari, para Kepala TK, dan PAUD Negeri/ Swasta se-Kab. Manokwari.

Selain menyampaikan Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggalnya, proses belajar mengajar pada tingkat TK/ Paud, SD dan SMP juga diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020 sampal dengan tanggal 19 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap daran Bupati Nomor : 188.5/ 381, tanggal 18 Maret 2020 dan berpedoman pada satu kesatuan dengan surat edaran ini.

 

Salinan Surat Edaran Tersebut :

[Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *