DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Warinussy Minta Penyidik Gerak Cepat Berkas LMS dan ND Naik Meja Hijau

MANOKWARI, gardapapua.com — Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, meminta dan menegaskan kepada pihak penyidik, agar kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Perumahan Rakyat Papua Barat yang telah menelan uang negara sebesar Rp. 4,5 miliar, dapat diselesaikan secepatnya hingga ke meja persidangan.

Menurutnya, kasus tersebut dapat segera dituntaskan, bilamana pihak penyidik kepolisian Polda Papua Barat, agar dalam waktu singkat terhadap pelimpahan berkas perkara serta tersangka LMS dan ND jangan ditunda lagi untuk diserahkan kepada pihak jaksa agar kasus ini dapat diselesaikan segera dan tak terkesan berlarut – larut.

” Perkara ini adalah satu mata rantai dan saling berkaitan. Dimana seperti klien saya pak HK, Ijie, dan AIS itu ada perannya. Dimana HK sebagai KPA, ijie selaku PPK dan AIS sebagai makelar, jika sudah ditahan dan kini sudah berstatus terpidana baiknya pihak ketiga yang menyediakan jasa seperti LMS dan proses yang turut membuat atau melegalisasi secara hukum dan berperan dalam hal ini adalah tersangka ND selaku PPAT berkas perkaranya juga harus segera dilimpahkan ke jaksa,”Ujar Yan Christian Warinussy, Selasa (5/5/2020), saat ditemui awak media di PN Manokwari.

Karena ini suatu rangkaian, himbau Warinussy, agar seharusnya penyidik itu berkaca dari kasus penegakan hukum yang sementara berjalan dalam persidangan. Oleh karena itu, terang warinussy, mestinya dalam perkara LMS dan ND berkas perkaranya juga harus segera dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan.

” Jadi tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menahan berkas perkara seperti itu, karena kewenangan itu sudah berakhir sejak adanya atau kedua Tsk telah ditetapkan berkas perkaranya P21 alias berkas dinyatakan lengkap, sehingga selanjutnya sesuai perintah KUHAP penyidik segera melimpahkan berkas perkara beserta tsk kepada jaksa, untuk selanjutnya masuk pada kepentimgan tahap pra penuntutan, dan penuntutan, jadi tidak perlu lama – lama berkas itu ditahan di penyidik Polda,”Sebut Warinussy

Hal ini berkaitan dengan kepastian dan keadilan hukum bagi semua tersangka. Oleh sebab itu, penyidik Polda Papua Barat segera limpahkan berkas kasus keduanya pada pihak Jaksa.

” Ini juga supaya Jaksa itu bisa bekerja cepat dan menyiapkan isi dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan agar keduanya sama-sama bisa mendapatkan kepastian hukum, sama hal dengan Tsk lainnya,”Ujar Warinussy

Sementara itu, terpisah, Kombes Pol Budi Santoso,S.I.K.,M.Si, selaku Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat yang dimintai tanggapannya tentang hal ini melalui sambungan seluler menuturkan, bahwa secara teknis tidak ada kendala dalam penanganan perkara LMS dan ND. karena, dalam sebuah organisasi meski berganti tugas pokok Lidik dan Sidik mekanisme tetap berjalan sesuai aturan.

“Penyidik yang menangani masih ada juga. hanya saja, sekarang ini kita pada jajaran kepolisian terkendala dengan situasi pamdemic covid19 ini,”Ujarnya

Hal itu seperti dalam hal pelaksanaan pemeriksaan saksi, tersangka, dia mengakui, bahwa saat dilaksanakan sangat berhati – hati dengan tetap memperhatikan sosial distancing, tanpa berhubungan langsung.

” Jadi sesuai dengan instruksi Bareskrim Polri maka kita juga telah menerapkan pemeriksaan melalui Via Conference, WhatsApp, atau Zoom yang lagi tenar ini,”Tukasnya

Menyinggung, tentang kapan pihak penyidik kepolisian Polda Papua Barat akan menyerahkan tersangka, Budi menyebutkan bahwa hal ini terkait menunggu waktu yang tepat.

” Surat dari Kemhumkam saja berkaitan dengan masa pandemi covid19 saat ini sudah ada juga. Prinsip lebih cepat lebih baik juga, namun kita masih koordinasi dengan jaksa, dan perlu diketahui bahwa sejauh ini jaksa benar – benar sangat mrmbantu kita, antusias terkait penahanan para tersangka nantinya, jadi mereka ini sistemnya penaguhan penahanan sambil tunggu dilimpahkan,”Paparnya

Diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Perumahan Rakyat Papua Barat menelan uang negara sebesar Rp4,5 miliar, merupakan salah satu kasus besar sepanjang medio tahun 2018 hingga awal tahun 2020 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, 5 (lima) orang diantaranya Hendri Kolondam, Amos Yanto Idjie, Yohanis Balubun, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama LMS dan ND oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda Papua Barat, pertengahan tahun 2018 lalu, berikut peran masing-masing sebagaimana diuraikan dalam berita acara perkara tersebut.

Namun, hingga saat proses pelimpahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan negeri Manokwari proses P21 dan berlanjut ke Pengadilan Tahap II hanya tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Hendri Kolondam mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat dengan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Amos Yanto Idjie ASN di Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Yohanis Balubun, salah satu oknum Advokad yang berperan sebagai makelar tanah.

Dan Ketiganya, diketahui pula, telah berstatus sebagai terpidana setelah mendapat putusan hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, pada 26 Februari 2020 lalu dengan vonis hukuman yang berbeda-beda.

Sementara, berkas tersangka (ND) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan (LMS) sebagaimana berperan sebagai kontraktor pengadaan tanah, belum sampai ke meja hijau.

ND dalam perkara tersebut diduga telah membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk melegalkan niat Lumpat Marisi Simanjuntak sebagai pemilik ‘sah’ lahan yang bersengketa. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *