DaerahGarda Manokwari

Bupati Manokwari Minta Maskapai Terapkan Pembatasan Penjualan Tiket

MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, sesuai surat perubahan yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2020 secara tegas telah menginstruksikan kepada para maskapai yang beroperasi di Manokwari agar melakukan pembatasan penjualan tiket kepada para penumpang khususnya dalam keberangkatan tujuan Manokwari.

Instruksi tersebut tertuang dengan nomor surat 443.1/422 yang mana ditujukan kepada setidaknya enam (6) maskapai di jakarta. Seperti Pimpinan Maskapai Lion air Group, Sriwijaya air, Trigana air, Susi air, dan Travira air. Pembatasan penjualan tiket tersebut dimaksudkan adalah kepada pihak maskapai diminta tidak melayani pembelian tiket kepada calon penumpang yang akan berangkat/tujuan ke Manokwari namun tidak ber KTP Manokwari.

Demikian Lampiran Surat Instruksi Bupati Manokwari Demas P Mandacan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *