Polisi Ciduk Pelaku 365 di Pantai Anggrem – Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Jajaran Kepolisian Polda Papua Barat terdiri dari Tim khusus Polda PB, Buser Polres Manokwari, Buser Polsek Kota dan Resmob yang di pimpin oleh Kanit Buser Polsek Kota, Aiptu Stefen Yeuyanan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang terjadi di Kab.Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, mengatakan, bahwa pelaku berinsial DWM alias Donlem (18th) dilaporkan berhasil ditangkap pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di Pantai Anggrem Kab. Manokwari.
” Pelaku curas yang DPO atas nama DWM alias Donlem (18th) sudah ditangkap. bersangkutan ditangkap di seputaran pelabuhan anggrem,”Ungkap AKBP Mathias Krey
Krey membeberkan, pada saat tim kepolisian hendak meringkus DWM alias Donlem (18th), turut juga dibantu oleh masyarakat sekitar anggrem. Selain itu, pada saat penangkapan terhadapnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara melompat ke bawah pelabuhan Anggrem, namun berhasil di amankan oleh tim gabungan dan di bantu oleh masyarakat di sekitar pantai Anggrem.
“Sekitar pukul 16.10 WIT Tim gabungan bersama tersangka tiba di Polres Manokwari dan langsung di amankan di ruang Buser Polres manokwari untuk di interogasi,”Jelasnya
Diketahui DWM alias Donlem (18th) adalah salah satu pelaku yang juga kerap beraksi bersama-sama dengan Daniel Sawaki dan Niko Kamodi dalam melakukan tindak pidana Curas dikota manokwari, dan cukup meresahkan warga kota Manokwari. [Rls/Red]