Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaParlementariaPolitik

Anggaran BTT ‘Fantastis’, Fraksi Demokrat Tolak Kebijakan KUA – PPAS

KAIMANA, gardapapua.com — Terjadi penolakan dan mosi ketidakpercayaan yang dilayangkan Ketua Fraksi Demokrat Philip Hendrik, dalam hal menyikapi Biaya Tak Terduga (BTT), saat pembacaan KUA – PPAS.

Hal ini dipandang, sebab dengan sisa waktu kurang lebih sekitar 3 bulan penutupan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020, yang telah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS), tidak dirincikan secara spesifik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penggunaan Anggaran sebesar Rp. 60 Miliar untuk Biaya Tak Terduga (BTT) tersebut.

Dimana menurut Ketua Fraksi Demokrat Philip Hendrik hal itu wajib walau sekedar diketahui oleh legislator, sehingga tidak dipertanyakan.

“Dalam Dokumen KUA dan PPAS, ada Biaya Tak Terduga(BTT) sebesar Rp 60 Milyar, dan tidak disertai dan dirincikan anggarannya pada saat pembahasan, kami sudah meminta data datanya, namun sampai saat ini belum diberikan,” Ujar Ketua Fraksi Demokrat Philips Hendrik, saat membacakan pandangan Akhir, yang berlangsung diruang sidang Dewan beberapa waktu lalu.

Selain membacakan beberapa catatan menurut Fraksi Demokrat yang sangat tidak wajar dengan sisa waktu hanya 3 Bulan di Tahun 2020, di Akhir Pendapat Politik, Fraksi Demokrat menyatakan menolak, RAncangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran(TA) 2020.

Selain itu, dari pantauan wartawan Fraksi partai demokrat yang menyatakan menolak RAPBD untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan, hal yang sama juga dinyatakan dalam pandang akhir Fraksi Gerakan Pembanggunan Rakyat, yang juga menolak RAPBD menjadi PERDA APBD Perubahan TA 2020.

Sementara 2 partai lainnya yang menerima RAPBD untuk ditetapkan sebagai Perda yakni Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Golkar. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *