DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsInfo EkobiezNasionalRegional

2023 Tidak Terpenuhi, DPM-PTSP Papua Barat Kejar Target Realisasi Investasi Tahun 2024 melalui Implementasi OSS-RBA

MANOKWARI, gardapapua.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat mengakui bahwa realisasi investasi belum mencapai target sepenuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat, Djalimun Supriatna saat diwawancarai gardapapua.com, di Swissbell Hotel Manokwari menyebutkan, bahwa dari target investasi di tahun 2023 sebesar Rp. 2,05 triliun sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pihaknya baru mampu memenuhi angka capaian sekira Rp. 1,720 Triliun.

“Untuk Papua Barat di Tahun 2023 di targetkan sekitar Rp. 2,05 Triliun. Dimana catatan terakhir 2023 dan awal tahun 2024, Papua Barat kita baru mencapai sekitar Rp. 1,720 trilun. Jadi belum mencapai keseluruhan dari target yang diberikan,”Ujar Kadis DPM – PTSP Papua Barat, Djalimun Supriatna.

Meski demikian, target investasi tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,42 triliun, diyakini dapat tercapai. Ini melihat beberapa peluang, serta kajian pemetaan yang akan dilakukan.

Terlebih, dengan telah dilaksanakannya sosialisasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada para operator ASN, dan pelaku usaha di 7 wilayah kabupaten se-Papua Barat. Sebut dia, bahwa DPMPTSP baik provinsi maupun kabupaten akan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh potensi investasi yang disesuaikan dengan rencana umum penanaman modal (RUPM). Ini terlepas dari industri-industri (Perusahan besar,red) yang sudah beroperasi selama ini diwilayah Papua Barat seperti contoh di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Jadi kita akan lakukan pemetaan lagi, melalui pendataan OSS – RBA yang mana adalah bentuk pendataan pelaku usaha. Tentu untuk capaian target investasi kedepan itu, teman – teman di bidang pengendalian dan pelaksanaan (Dalak) sudah siap untuk mengolah data – data dari pelaku usaha. Jadi kalau para pelaku sejak telah mengisi OSS selanjutnya akan dikelola lagi dibidang Dalak untuk mengetahui jumlah realisasi rill investasi yang telah tercapai,”Ucap Djalimun Supriatna.

Implementasi OSS – RBA dinilai merupakan milestone yang positif bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan investasi kepada para pelaku usaha atau investor di daerah.

Selain itu, sebut Supriatna ada yang namanya prosedur pengelolaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

“Jadi tugas bidang Pengendalian dan Pelaksanaan (Dala) di PTSP ini memiliki tugas dan wewenang untuk mempelajari dan menilai jumlah investasi berdasarkan laporan para pelaku usaha atau investor, yang kemudian akan dilaporkan perkembangannya dengan metode triwulan setiap kalender tahunan kerja,”Sambungnya menuturkan.

LKPM juga, merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah, mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha hingga di daerah.

“Bentuk laporannya ada bidang Dalak akan mengelola berdasarkan jumlah data dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari setiap perusahaan – perusahaan, atau pelaku usaha yang berinvestasi wilayah di Papua Barat. Jadi ada akumulasinya disitu. Ini juga sebagai bentuk pengawasan capaian target realisasi Invesatasi di daerah,”Paparnya

Menurut supriatna, bahwa sebenarnya masih banyak laporan pendataan yang belum terekap dengan baik, sehingga masih mempengaruhi, minimnya realisasi investasi di Wilayah Papua Barat.

“Sehingga melalui terwujudnya penggunaan aplikasi OSS-RBA ini, kita berharap, sudah semakin terbantukan dan pelaku usaha juga sudah bisa rutin melaporkan LKPMnya dengan baik dan sebenar – benarnya,”Tuturnya

Diketahui, ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakcapaian nilai investasi di Papua Barat. salah satunya, adalah dampak dari Pemekaran di Tanah Papua, yakni Papua Barat Daya (PBD) dari Provinsi induk Papua Barat.

“Hal ini, dikarenakan banyaknya pelaku usaha atau investor rata – rata berpusat di wilayah Sorong Raya. Namun demikian, dengan sosialisasi OSS – RBA ini, bisa kembali meningkatkan capaian pendataan kembali para pelaku usaha yang ada di Papua Barat guna mendukung kembali capaian target investasi nasional di daerah dapat berjalan dan diawasi dengan baik,”Tuturnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *