DaerahRegionalSudut Pandang

Disdukcapil Manokwari, Himbau RT/RW Tegas Kontrol Warga Baru

MANOKWARI, gardapapua.com –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari menghimbaukan, agar mulai dari jajaran distrik, kelurahan hingga ketingkat RT/RW khususnya, dapat bersinergi mengontrol kehadiran warga baru di setiap wilayah tempat tugasnya.

Hal ini dimaksudkan, dalam rangka tertib administrasi kependudukan, serta mengontrol pertumbuhan jumlah warga disetiap lingkungan RT/RW, Kelurahan dan tingkat distrik di wilayah pemerintahan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Disdukcapil Manokwari, Sikhalik, kepada gardapapua.com, diruang kerjanya, Jumat (12/7/2019) siang.

Lanjut dia, terkait ini adalah sebagai bentuk ketegasan bahwa pihak kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari tidak akan melayani langsung pembuatan surat kependudukan tanpa surat pengantar keterangan yang jelas dari RT/RW, Kelurahan/Distrik setempat.

” Saya tegaskan bahwa Capil Manokwari tidak akan merespon langsung pembuatan data kependudukan baik KTP, Akte atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi warga penduduk yang kategori baru tinggal di Manokwari, tanpa dilampirkan surat keterangan tinggal domisili sementara, dan diketahui oleh RT/RW, serta wajib di ketahui oleh kelurahan setempat,”Ucap Sekretaris Disdukcapil Manokwari Sikhalik.

Sekretaris Disdukcapil Manokwari, Sikhalik, melanjutkan, meski proses perpindahan domisili penduduk telah mengalami perubahan, hal ini menunjukkan bahwa publik tetap dihimbau peduli mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), sesuai aturan dan kebijakan disetiap daerah.

Sebab peran RT/RW masih cukup vital. Seperti dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), maupun membuat laporan kependudukan kepada Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.

“Saya tekankan bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga. Juga RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia, atau telah berpindah tempat tinggal, “Terangnya

“Kami pihak Capil tetap pada prinsipnya tetap melayani sesuai tupoksi dan aturan. Yakni seperti pengajuan perbaikan data kependudukan dan atau informasi seputar pelayanan kepada masyarakat, karena di kantor capil itulah ujung tombak terakhir pelayanan kependudukan dari yang paling bawah adalah tingkat RT/RW, atau kelurahan setempat,”Tambahnya menjelaskan

Sehingga dihimbaukan, kepada warga yang baru pertama kali datang di Kota Manokwari, meski hanya sekedar melakukan kunjungan liburan atau wisata, wajib untuk melengkapi diri dengan surat keterangan kependudukan sesuai aturan yang berlaku. Dan jika tinggal dalam kurun waktu lebih dari 14 hari, wajib melaporkan dirinya kepada RT/RW, atau kelurahan tempat tinggal domisili sementaranya.

” Kita ini kan semua sudah diwarning, jikalau ada penduduk yang baru masuk dan tidak lengkap keterangan surat terkait kependudukannya, kami capil manokwari tidak bertanggung jawab, dan tidak akan sembarang menerbitkan surat keterangan domisili apalagi sekarang semua sudah terdata secara online, “Tutupnya menegaskan. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *