Aspirasi RakyatDaerahHukum dan Kriminal

Warinussy Desak Kajati Papua Untuk P 21 ND Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perumahan PB

MANOKWARI, gardapapua.com — Advokad Senior, Yan Christian Warinussy, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Papua, untuk segera mengalihkan status tersangka ND dari tahanan kota menjadi tahanan badan, mengingat selama ini kasus yang melibatkan Notaris tersebut terkesan dipermainkan oleh oknum di Kejaksaan Tinggi Papua.

Menurut Warinussy, tersangka ND yang merupakan PPAT, selama ini masih berkeliaran akibat berkasnya dibolak-balik dari pihak kejati ke penyidik Polda Papua Barat.

Ia menuturkan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua, pada dasarnya sudah tepat, yakni menjadikan ND sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat.

“Kalau berkas ND, terus dibolak balik oleh pihak Kejaksaan Tinggi, ya perlu dipertanyakan, ada apa ini? jangan sampai ada permaianan yang dilakukan oleh oknum kejati,”Kata Warinussy, saat dimintai tanggapan pada minggu sore(30/06).

Sementara itu, Wakil KeJaksaan Tinggi Papua, Nikolas Kondomi, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke ksisten tindak pidana khusus, Kondomi juga membantah kalau dirinya pernah bertemu dengan tersangka ND.

“Saya tidak kenal yang nanya ND, dan saya tidak menangani perkara Pidsus, tanya saja kepada yang bersangkutan,”Ujar kondomi.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ND? berikut beberapa fakta yang dihimpun serta Informasi yang diterima oleh gardapapua.com, dari sumber terpercaya.

Berkas ND diduga masih menjadi perdebatan Jaksa, apakah benar Pidana, ataukah perdata.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, mengatakan, bahwa keterkaitan ND sangat erat dengan dugaan Pidana Korupsi tersebut.

Pertama, AJB (Akta Juak Beli) tentang jual beli tanah antara LMS (pembeli) dengan KN (pemilik) seharga 150 juta. Tapi Faktanya, KN selaku pemilik tanah mengaku tidak pernah menjual tanah kepada tersangka LMS. Pengakun KN ini termuat dalam BAP.
AJB untuk pembelian tanah KN itu lanjut Tommy, dibuat oleh tersangka ND pada tanggal 25 November 2015. Lagi lagi, faktanya, kata Tommy, data formil sertifikat asli atas nama KN, masih ada dalam jaminan Bank. Jadi Sangat tidak mungkin jika ada AJB atas tanah tersebut.

Kedua, AJB tentang jual beli tanah antara LMS (pembeli) dengan S alias W (penjual) seharga Rp 150 juta. Faktanya, S alias W tidak pernah menjual tanah kepada LMS.
AJB untuk tanah S alias W itu dibuat oleh tersangka ND pada tanggal 3 Desember 2015. Dalam AJB itu, tersangka ND memasukan dasar penetapan PN Manokwari tentang Ijin jual tertanggal 1 Desember 2015. Faktanya, tanggal 1 Desember 2015 tidak pernah ada penetapan Pengadilan.

Kata Tomny, penyidik berpendapat bahwa pembuatan 2 AJB tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Lalu, untuk apa ND membuat AJB yang menurut Penyidik tidak berlandaskan hukum Kata Tommy, AJB itu untuk pencairan anggaran. Karena, tanggal 7 Desember 2015, AJB yang dibuat oleh tersangka ND dijadikan dasar oleh tersangka HK selaku KPA dan AYI selaku PPK membayar kepada tersangka LMS uang sejumlah Rp. 4,5 M yang bersumber dari APBDP Papua Barat tahun anggaran 2015 untuk pengadaan tanah pembangun kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

Lalu, apakah tersangka ND tahu bahwa objek tanah yang dilakukan jual beli sesuai AJB itu, untuk kantor Dinas Perumahan ?
Kata Tommy, ND pasti tahu, karena berdasarkan aturan, sebelum AJB dibuat, PPAT wajib mengecek lokasi tanah.

Faktanya, diatas tanah tersebut pada bulan Mei 2015, telah dilakukan pembangunan fisik mendahului pengadaan tanah.
Dia adalah tersangka JB alias AIS (oknum advokat), yang kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Papua.

Selain JB, tersangka HK selaku KPA dan AYI selaku PPK juga sudah P21.
Menurut Tommy, berkas perkara milik 3 orang tersangka yang sudah dinyatakan P21 itu mengartikan bahwa benar benar peristiwa ini adalah pidana korupsi.

Lalu, kenapa ND belum P21 ?
“Bila satu peristiwa pidana yg dilakukan oleh 5 (lima) orang dengan kesimpulan 4 orang dikenakan pidana sedangkan satu orang Perdata, ini jadi lucu. Sebab perkara ini dilakukan bersama sama,”Tegasnya. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *