DaerahHukum dan Kriminal

Polda Papua Musnahkan Ribuan Miras Ilegal dan Soda Kadaluarsa

JAYAPURA, gardapapua.com — 1.052 botol miras illegal dan minuman bersoda kadaluarsa dimusnahkan Polda Papua Barat.

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, bahwa pemusnahan ribuan miras dan minuman bersoda dilaksanakan Pukul 08.53 WIT, (28/5) usai kegiatan Apel Gelar Pasukan operasi Ketupat Matoa jajaran Polda Papua, bertempat Di Lapangan Brimob Polda Papua Jl. Raya Kotaraja, Kel. Vim, Distrik Abepura, Provinsi Papua.

” Barang bukti Miras Ilegal dan minuman bersoda kadaluarsa yang disita oleh Ditresnarkoba dan Jajaran Polda Papua sebanyak 1.052 botol miras illegal sudah di musnahkan, “Ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, SE, MM, Danlanud Silas Papare, Marsma TNI Ir. Tri Bowo Santoso, M.M.,M.Tr (Han), Danlantamal X, Brigjen TNI (Mar) Nurri Andrianis Djatmika, Kasdam XVII/Cenderawasih, Brigjen TNI Irham Waroihan, Kabinda Papua, Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon, Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Kasat Brimob Polda Papua Kombes POL Jeremias Rontini, Dansatpom Lanud Silas Papare Letkol Pom Tatiet Rozadi, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas SH SIK, Kakansar Jayapura, I Putu Arga Sujarwadi, Para PJU Polda Papua.

1.052 botol miras illegal itu terdiri dari berbagai merk dan minuman bersoda kadaluarsa sebanyak 240 kaleng dengan rincian sebagai berukut Robinson Vodka 402 (empat ratus dua) botol, Anggur Cap Orang Tua 14 (empat belas) botol, Wiro 59 (lima puluh sembilan) botol, Jenefer 78 (tujuh puluh selapn) botol, Robinson Wisky 111 (seratus sebelas ) botol, Bir Bintang 170 (seratus tujuh puluh) kaleng, Bir Hitam 56 (lima puluh enam) kaleng, Anggur Merah 46 (empat puluh enam), Miras Lokal 36 (tiga puluh enam) botol, Arak Bali 47 (empat puluh tujuh) botol, Angker Bir 33 (tiga puluh tiga) botol, Green Sands 240 (dua ratus empat puluh) kaleng. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *