Dianggap Tebar Hoaks, Ketua Karang Taruna 35 Serbijaya Bakal Tempuh Jalur Hukum

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Karang Taruna 35 Serbijaya, Kelurahan Padarni, Kabupaten Manokwari Bung Patrick Muabuay mengatakan sangat mengesalkan adanya dugaan penyebaran isu berita hoaks yang disebarkan oleh salah satu oknum pemuda di sosial media terkait dugaan pekerjaan fiktif pengelolaan dana bansos yang sementara di kerjakan oleh pihak pemuda karang Taruna 35 Serbijaya.

” Saya sangat mengesalkan adanya penyebaran berita hoaks yang tidak mendasar sesuai fakta yang ada. Ini sangat merugikan saya selaku ketua karang taruna, dan para pemuda yang sementara mengerjakan pekerjaan ini,”Ucap Bung Patrick Muabuay, Minggu (5/5/2019).

Dugaan penyebaran berita hoaks ini terkait penyampaian informasi yang tidak benar tentang tahapan pengerjaan tiang jalan lampu lingkungan berjumlah 29 buah di kompleks jalan Manado dan Indoki bahwa pekerjaan tersebut tidak benar dikerjakan dan di posting di sebuah grup sosial media oleh oknum pemuda indoki, kelurahan padarni bernama Maikel Jek Manggaprouw.

” Jadi benar itu ada jumlah 29 tiang yang kita kerjakan. masing – masing tiang dikontrakan atau dihargai kepada pemuda indoki 200 ribu pertiang, namun dalam perjalanan pekerjaan ternyata tidak dilakukan secara baik oleh pihak pemuda pertama di kompleks indoki, Kemudian saya selaku karang taruna Bung Patrick Muabuay
hal ini diambil alih kembali oleh kami secara langsung, sehingga saya akan tempuh jalur hukum proses Maikel Manggaprouw ini, “Bebernya.

Salah satu dugaan isi penebaran Hoaks

Adapun dari jumlah 29 tiang buah lampu jalan lingkungan ini, diakui oleh Bung Patrick Muabuay, sementara yang sudah selesai dikerjakan barulah 4 tiang dan telah difungsikan. sementara tiang yang lain akan lanjut dikerjakan bertahap, sebab pada pengerjaan pertamanya dilakukan tidak benar oleh oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab.

” Tiang lampu jalan ini program kerja karang taruna yang dikerjakan melalui dana sosial anggaran 2018/2019, anggarannya berjumlah Rp. 50 juta memang, dan harus dibelanjakan untuk pertanggung jawaban 10 hari kebupati manokwari dan semua laporan dana jelas yang telah dibelanjakan kami telah laporkan sehingga dana ini bisa cair, “Jelasnya

Dia lalu menegaskan, bahwa sesuai aturan penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah mengatur hal ini.

” Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Jadi saya akan tempuh jalur hukum, “Tandasnya. [KK/Ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *