DaerahHukum dan Kriminal

Merasa Ditipu, ML Laporkan Oknum ASN Pemprov Papua Barat

TELUK BINTUNI, Gardapapua.com — Merasa ditipu, Selasa (26/2), Ny. Maria Lawrance (ML) melaporkan ‘AOM’ yang juga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Papua Barat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari.

Didampingi kuasa hukumnya, Yan Ch Warinussy, ML selaku korban menuding AOM telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau Pungutan Liar (Pungli) atas pengurusan Dokumen SNI Depot Air Minum miliknya, dan telah resmi melapor kepada pihak berwajib.

“Hari Selasa, (26/2) klien saya Ny. Maria Lawrance selaku pelapor dan korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau pungutan liar (pungli). Klien saya telah melaporkan oknum PNS berinisial AOM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari” ungkao Yan menerangkan.

Hal itu dituangkan di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/145/II/2019/Papua Barat/Res Manwar, tanggal 26 Februari 2019, dan diterima oleh Bripka Billy S.Kelanit kemudian diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) melalui Kapolres Manokwari.

Adapun kronologis kejadian, dijelaskan Yan Warinussy, berawal sekitar bulan Juni Tahun 2018. Terduga ‘AOM’ menyatakan akan membantu mengurus dokumen SNI Depot Air Minum milik korban dengan mematok biaya pengurusan sebesar 15 Juta Rupiah.

“Waktu kejadian sekitar bulan Juni Tahun 2018 jam 13:00 wit. Dimana oknum AOM yang menyatakan akan membantu mengurus dokumen surat SNI Depot Air Minum milik klien saya tersebut dengan meminta ongkos sejumlah 15 juta rupiah dan diserahkan oleh klien saya dengan tanda terima berupa kuitansi bermeterai secukupnya” beber Yan.

Lebih lanjut, pada bulan Oktober 2018, oknum ASN Pemprov tersebut kembali meminta uang dengan jumlah yang sama (15 Juta) kepada korban dengan alasan biaya transport petugas Penguji Mutu Barang dan Sertifikasi.

“Lalu oknum ASN pada salah satu OPD Provinsi Papua Barat tersebut kembali meminta uang lagi pada bulan Oktober 2018. Alasannya untuk ongkos transpor petugas Pengujian Mutu Barang dan sertifikasi dari Makassar sejumlah 15 juta rupiah” ucap Lawyer korban.

“Uang tersebut juga diberikan oleh klien kami dengan tanda terima kuitansi bermeterai secukupnya” lanjutnya.

Namun hingga saat ini, jelas Yan, dokumen dimaksud sama sekali belum diterima oleh kliennya dalam tenggat waktu 9 bulan sejak Juni tahun lalu,, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hingga saat laporan polisi ini dibuat, oknum ‘AOM’ tersebut belum pernah menunjukkan bukti dokumen SNI Depot Air Minum milik klien kami yang diurusnya itu. Karena itu, klien saya merasa dirugikan sehingga klien saya melaporkannya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”Tutup Yan Ch Warinussy. [Mon]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *