Aspirasi RakyatPolitikSudut Pandang

Bawaslu Diminta Kerja Nyata Awasi ‘Kampanye Hitam’

MANOKWARI, gardapapua.com — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) diminta lebih lebih bekerja maksimal dan selektif mencegah terjadinya dugaan Kampanye Hitam, di ranah pengawasan para pengawas pemilu di Papua Barat.

“Dalam PKPU kan sudah jelas, ada beberapa pasal yang mengatur tentang kerja-kerja Bawaslu. Yang pertema terkait dengan kampanye-kampanye hitam dari para caleg tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat,”kata Presma Unipa Manokwari, Pilatus Lagowan kepada wartawan, di Manokwari, Selasa (20/02/2019).

Hal ini dengan harapan, agar apa yang diharapkan yaitu pemilu bersih dan tanpa pemaksaan terhadap masyarakat itu jangan terjadi.

Maka lanjut dia, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipa sebagai lembaga independen berharap kepada setiap calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye hitam atau many politik.

“Kemudian tidak boleh memberikan jaminan bersifat sementara kepada rakyat. Betul-betul kalau mau sebagai karena mau memperjuangkan aspirasi rakyat, berarti harus memberikan jaminan yang pasti kepada rakyat. Jangan bersifatnya sementara,”harapnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Bawaslu agar dapat memperhatikan serta melakukan pengawasan terharap pemasangan alat peraga kampanye di setiap titik yang dipasang oleh para caleg.

“Bawaslu harus bekerja sesuai aturan yang berlalu dalam artinya hal-hal yang bersifat menyimpan dan melanggaran aturan bawaslu harus tindak tegas,”katanya.

Berikutnya Sandra Purima, salah satu Mahasiswa Unipa menambahkan sebagai Mahasiswa yang indepeden dan juga fungsi kontrol publik pastilah sangat menginginkan Pemilu yang bersih dan cerdas.

Dikatakannya bahwa memang selama ini masih saja terjadi many politik atau politik uang dan kampanye hitam dalam setiap pesta demokrasi seperti pemilu legislatif (Pileg) tngkat Kabupaten, Kota, Provinsi, maupun Pusat.

“Sehingga kami mahasiswa meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu melakukan tugas dan tanggungjawab sesuatu dengan aturan yang berlaku,”harap dia.

Dirinya menyarankan kepada Bawaslu agar tidak tinggal diam atau tidak saja menerima pengaduan. Tetapi diharapkan Bawaslu juga melakulan pengecekan secara langsung ke lapangan, karena

“Kami banyak temukan persoalan-persoalan yang kami menganggap itu melanggar aturan kampanye khusus di kabupaten manokwari dan kami akan menyerahkannya ke Bawaslu,”pungkasnya.

Sementara Nur Laila Muhammad, salah satu Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan tahapan pengawasan kapanye Pemilu 2019 dengan Nomor surat 1571/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018 dan Nomor 1571/K.Bawaslu/X/2018.

Diantaranya yang berbunyi, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye di laranh memang alat peraga kampanye yang dikenakan restribusi kecuali yang difasilitas dengan ketetapan KPU.

Kemudian, dilarang memasang stiker atau branding yang memut citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteriatik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umuk dan kendaraan milik pemerintah.

Tak hanya itu, pengawas pemilu dapat memberikan rekomendasi penataan ulang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang publik dan estetika linkungan.

“Jadi berkait pemasangan wife yang dipasang oleh oknum caleg di Kota Manokwari secara spesifik belum ada aturan,”tandasnya. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *