DaerahGarda Raja AmpatPolitikRegional

Bawaslu R4, Gelar Sosialisasi Penegakan Aturan Terkait Netralitas ASN Dalam Pemilukada

WAISAI,gardapapua.com —Guna memaksimalkan dalam hal Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada), Bawaslu Raja Ampat gelar sosialisasi dengan Stakeholder terkait.

Sosialisasi Netraitas ASN dalam Pemilukda itu, diselenggarakan, Selasa (18/8/2020),kemarin bertempat diaula wayag, kabupaten raja ampat.
Hadir dalam sosialisasi itu, antara lain, Asisten I Setda Muhidin Umalelen, Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre JW Manuputi.SIK, Ketua Bawaslu Markus Rumsowek, unsur Pimpinan OPD, jajaran staf Bawaslu, dan ASN lingkup Pemda Raja Ampat.

Markus Rumsowek selaku Ketua Bawaslu Raja Ampat kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terhadap ASN, agar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi pelayan masyarakat yang secara profesional dan netral dalam melaksanakan tugasnya.

“Apalagi ASN adalah pelayan publik,yang harus menjaga netralitas. Tak hanya ASN, Polri/TNI dan penyelenggara pemilu, Bawaslu serta KPU dilarang tegas memberikan dukungan kepada calon,”Ujarnya

Selain memberikan dukungan, ada juga penindakan tahapan dan non tahapan yang diatur dalam Perbawaslu no 6 tahun 2018 tentang pengawasan ASN tidak di sebutkan priodesasinya.

Sembari menambahkan juga bahwa di dalam undang -undang No 10 Tahun 2019,diatur mengenai pelanggaran pemilu dan adiministrasi, kode etik, dan pelanggaran pemilu lainnya.

Sementara bupati kabupaten raja ampat, di wakili Asisten l Setda Muhidin Umalelen, dalam arahannya menyampaikan dan mengajak seluruh pimpinan OPD, agar memberikan pemahaman serta arahan dan himbauan berupa edukasi kepada stafnya, agar mereka menyadari posisinya sebagai ASN.

“Harapannya semoga pilkada besok tidak ada ASN, masuk dalam politik praktis yang nantinya menyiksakan diri sendiri, bahkan paslon tertentu,”Tukasnya

“Intinya ASN juga mempunyai hak dalam memilih pasangan calon, Tapi tidak punya hak untuk terlibat dalam politik praktis,”Tambahnya menutup. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *