DaerahHukum dan Kriminal

Resnarkoba Polres Aimas Bongkar Pabrik Suling CT 30 Kadar 30%

Klik Tautan Video Di Bawah Ini, Simak Selengkapnya :

SORONG, gardapapua.com — Satuan Resnarkoba Polres Aimas – Sorong, berhasil menemukan dan membongkar serta memusnahkan pabrik pembuatan penyulingan Minuman keras jenis Cap Tikus (CT) berkadar alkohol 30 % di salah satu pulau terluar berdekatan pulau walian, Kabupaten Sorong dengan cara dibakar.

Kapolres Sorong AKBP DW Made Sidan Sutrahna melalui Kasat Narkoba Polres Aimas Sorong AKP. Farial M. Ginting, S.H, SiK, kepada Gardapapua.com, Rabu (9/1/2018) mengungkapkan, pemberantasan pabrik penyulingan Cap Tikus itu di pimpin langsung oleh dirinya didampingi KBO serta anggota unit opsnal Sat Narkoba Polres Sorong.

” Jadi kita mendatangi langsung tempat pembuatan Minuman Lokal atau Cap Tikus dan mengamankan 1 ( satu) orang yang diduga adalah sebagai pembuat Minuman Lokal atau Cap Tikus tersebut yang berlokasi di salah satu pulau terluar dari wilayah hukum kabupaten Sorong (berdekatan dengan pulau WALIAN),”Ucap Kasat Narkoba AKP. Farial M Ginting.

Kasat Narkoba AKP. Farial M Ginting, saat menunjukan BB Pabrik CT yang di gerebek aparat.

Diketahui, pengungkapan Pabrik CT ini sendiri berawal dari himpunan dan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pulau terluar dari wilayah hukum Polres Sorong (berdekatan dengan pulau WALIAN) di mana pulau tersebut dijadikan tempat atau pabrik untuk membuat Minuman Lokal atau Cap Tikus. Mendengar informasi itu Kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan KBO untuk melakukan briefing guna mendalami informasi itu, dan mulai bertolak menggunakan perahu pada hari Selasa, 08 Januari 2019 jam 10.00 Wit, ia bersama KBO dan anggota Narkoba Polres Sorong berangkat menuju ke pelabuhan Petrocina.

Salah satu rumah pabrikan CT yang di bakar di musnahkan Aparat.

Pukul 14.55 wit, Kasat bersama KBO dan anggota Narkoba Polres Sorong tiba di pelabuhan Petrocina dan melakukan konsolidasi bersama informan guna menentukan CB serta SOP yang akan dilakukan ketika berada di TKP.

Kemudian Pada pukul 16.15 wit, ia bersama KBO dan anggota Narkoba Polres Sorong tiba di pulau tersebut dan melihat salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan Minuman Lokal atau Cap Tikus dimana jarak dari tepi pulau ke rumah itu kurang lebih 100 sampai 150 meter.

” Di TKP itu juga kami menemukan beberapa drum plastik yang berisikan cairan dari beberapa bahan-bahan dasar untuk membuat Minuman Lokal, beberapa drum plastik yang berisikan Minuman Lokal atau Cap Tikus yang sudah jadi, beberapa kompor dan belanga yang berisikan cairan dari bahan-bahan dasar yang sementara dalam proses penyulingan, beberapa pipa Stainless yang digunakan sebagai pipa penyulingan,”Bebernya menerangkan.

Sejumlah BB di TKP.

Sementara dari hasil interogasi awal dan mendata beberapa barang-barang yang sekiranya bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat, yakni Capatikus yang sudah jadi sekitar 1000 liter sedangkan sejumlah bahan baku lebih dari 70 drum, ukuran per drum 200 liter (total 14.000 liter), dan berdasarkan hasil tes sample atau contoh kandungan alkohol CT ini mencapai 30%.

” Sulitnya medan, sebagian besar bb kami musnakan di tmpat lalu kami mengambil beberapa barang bukti yang akan dijadikan sampel dan barang bukti penyidikan,”Cetusnya

Kasat AKP Farial Ginting melanjutkan, hingga kini tersangka berinsial LA AB (35th) telah ditahan aparat dan A alias P masih dalam pencarian alias masih buron.

” Kepada tersangka kita nanti terapkan pasal Tindak Pidana yang dilanggar yakn UU no 18 thn 2012 ttg pangan,”Tukasnya

Adapun skuat personel tim opsnal resnarkoba yang dilibatkan dalam perkara tindak dan pemberantasan pabrik pembuatan dan penyulingan miras tersebut antara lain AKP Farial M Ginting selaku Kasat Narkoba, dan Ipda Junaifin, Aiptu Idham Hamzah, Bripka Arif Rahman, Bripka Raju Abusama, Brigpol Darwis, Brigpol Setiaju Muridz, Brigpol Saiful Bahri Rumadan, Dan Brigpol Jilly Lodowyk. [ian/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *