Aspirasi RakyatDaerahPolitik

LP3BH Dorong Pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc Kawal Perdasus dan Perdasi

SORONG, gardapapua.com – LP3BH Manokwari mendesak gubernur dan wakil gubernur Papua Barat untuk bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) untuk membentuk Komisi Hukum Ad Hoc sebagai wadah yang diamanatkan di dalam pasal 32 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Ini diungkapkan Direktur LP3BH Manokwari Yan CH Warinussy usai mengikuti kegiatan Kementerian PPN Bappenas Des Papua, di Salah satu hotel dikota Sorong, Rabu (19/12/2018), saat diminta berbicara oleh Tim Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas tentang Kerangka Kelembagaan Pemerintahan Daerah Tahun 2020-2024 menjelang berakhirnya Otsus di Papua dan Papua Barat.

“Komisi Hukum Ad Hoc itu harus sehera di bentuk serta diperlukan saat ini guna membantu tugas-tugas pemerintah daerah bersama DPR dan MRP di Provinsi ini dalam membentuk peraturan daerah (perdasus dan perdasi) sebagai implementasi dari UU No.21 Tahun 2001,”Ujar Yan Ch Warinussy, melalui siaran press realesenya.

Sebab hal ini berkenaan dengan aspek penataan kelembagaan pemerintah daerah, dan sesuai amanat pasal 32 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

” Komisi Hukum Ad Hoc perlu dan mendesak dibentuk demi membantu Gubernur, DPR Papua dan Papua Barat serta MRP Papua dan Papua Barat dalam menyiapkan rancangan perdasus dan perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang undang ini,”Jelasnya

Selain itu, demi kepentingan pemajuan HAM di Provinsi Papua Barat ke depan, diperlukan segera pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Juga dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM dan pelurusan sejarah integrasi Tanah Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penting pemerintah daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menyiapkan gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

” Sebagai referensi saya mengajukan tawaran/usulan Pembentukan KKR dari Gubernur Provinsi Papua yang sudah disusun di tahun 2018 ini,”Harapnya

Dimana Rancangan usulan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan KKR tersebut dapat dijadikann sebagai dasar diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) yang diamanatkan Pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Turut hadir berbicara sebagai narasumber dalam diskusi ini dosen Fakultas Ekonomi Universitas Papua (Unipa) Dr.Muhammad Guzali Tafalas, SE, M.Si yang berbicara tentang Potensi Pengembangan Ekonomi Kawasan di 4 Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) di Papua Barat.

Bahkan Kepala Bappeda Prov.Papua Barat tampil di awal acara diskusi ini sebagai Keynote Speaker. Kemudian dilanjutkan dengan presentase materi Back Ground (latar belakang) Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 Wilayah Papua Barat. [KK/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *