Polres Bintuni, Rampungkan Berkas Pencurian Beras Dinsos
TELUK BINTUNI, Gardapapua.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta melalui Kasat Reskrim Teluk Bintuni AKP Zulkarnaen mengatakan, Penyidik Polres Teluk Bintuni saat ini tengah merampungkan berkas kasus pencurian beras bulog dengan tersangka HM (25 th) guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintuni.
” Kami telah mengirim Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP, kepada Kejaksaan Negeri Bintuni pada hari jumat kemarin atau pada tgl 16 November lalu atau 2 hari setelah penangkapan tersangka, secepat berkas ini rampung,”Ucap AKP Zulkarnaen, kepada Awak media diruang kerjanya, Rabu (21/11/2018).
Zulkarnaen mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian beras bulog ini bermula dari informasi yang diberikan oleh piket Satpol PP Kantor Bupati yang pada rabu (14/11) sekira pukul 21.00 wit pekan kemarin, menahan sebuah truck dengan muatan 335 karung beras bulog tanpa dokumen atau surat jalan muatan atau perpindahan beras dari gudang dinas sosial, yang sesuai keterangan awal beras sebanyak 335 karung itu akan di bawa ke sebuah salah satu kios pengencer yang terletak di SP 2 Korano Jaya, Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia menambahkan, saat ini pihak penyidik baru menetapkan satu orang tersangka atas nama HM (25thn) yang terlibat langsung melakukan pencurian beras sebanyak 335 karung yang berada di gudang kantor dinas Sosia. sedangkan dua orang lainnya yakni, supir truk dan pemilik kios saat ini masih sebatas diperiksa sebagai saksi.
Zulkarnaen juga mengatakan, bahwa ada oknum pegawai Dinsos Teluk Bintuni yang menginginkan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak penyidik, dan akan melanjutkan proses penyidikan.
” Tidak ada intervensi, kasus ini tetap kami rampungkan,”Tutupnya.
Adapun HM (25 thn) kini telah ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni guna kepentingan penyidikan, dan disangkakan Pasal 362 dan atau 363 KUHP. [ian]