Berhasil diringkus, DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Babo Tiba di Bandara Rendani Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Teluk Bintuni selama satu tahun tiga bulan dan dipanggil sebanyak tiga (3) kali namun tidak memenuhi panggilan, JB alias Junsetbudi Bombong tersangka tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni, diketahui telah diringkus oleh Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Papua Barat dan penyidik Tipidsus.
Tersangka JB berdasarkan data dihimpun diamankan di Jalan Daeng Tata 1, Blok B3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (26/2/2024) sekitar Pukul 12:00 WIB.
Sebelumnya, JB ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tentang Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: PRINT-277.a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Pasca diringkus, JB alias Junsetbudi Bombong yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Daerah Pemilihan I, periode 2019 – 2024 ini, tiba di Bandara Udara Rendani Manokwari, menggunakan maskapai lion air JT-784 pada selasa (27/2/2024), pagi, dengan dikawal ketat sejumlah petugas.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum membeberkan keberhasilan Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Papua Barat dan penyidik Tipidsus yang telah turut mengambil andil dalam penangkapan terhadap JB alias Junsetbudi Bombong di Makasar-Sulawesi Selatan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, JB alias Junsetbudi Bombong, pria kelahiran polewali ini, merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar rakyat di distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.3.035.000.000 milyar.
Dimana pada Tahun 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembangunan / Revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar isian pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 nomor : DIPA-090.02.4.403755/2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/revitalisasi.
Bahwa akibat Pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni tidak selesai dikerjakan (Mangkrak) dan tidak dapat diserah terimakan kepada DinasPerdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp.3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah).
Selain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) telah melibatkan Melianus Jensei, SE selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar,Amd selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada.
Terhadap penangan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap untuk terpidana Melianus Jensei, SE selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Tera Ramar,Amd selaku PPSPM (Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar) pada sidang putusan tanggal 9 Juni 2023 dan Marthinus Senopadang selaku Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada, masih dalam upaya hukum kasasi.
Sementara untuk tersangka JB alias Junsetbudi Bombong, telah ditetapkan sebagai terangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : KEP-22/R.2.13/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. [AN/RED]