Dorong Musisi Lokal Lindungi Karya Lewat Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum PB Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta
RANSIKI, gardapapua.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat terus mendorong para pelaku seni dan musisi untuk melindungi karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya itu diwujudkan dalam kegiatan fasilitasi pencatatan hak cipta lagu yang digelar di Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat memfasilitasi pencatatan hak cipta atas 15 lagu karya musisi Yosep Imanuel Sabubun. Pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pencipta untuk mendaftarkan karyanya secara resmi.
Selain fasilitasi, kegiatan juga diisi sosialisasi pencatatan hak cipta kepada musisi Sammy Sraun dan para pelaku seni lainnya. Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pencatatan karya musik penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pembajakan, serta menjamin hak ekonomi dan moral pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi budaya di kalangan musisi daerah.
“Kami berharap semakin banyak musisi dan pencipta lagu di Papua Barat yang menyadari pentingnya melindungi karya. Dengan mencatatkan karya, para kreator akan merasa aman dan ini juga mendorong lahirnya lebih banyak karya musik lokal yang berkualitas untuk terus dikembangkan,”Ucapnya.
Ia menambahkan, karya musik merupakan aset berharga yang tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga nilai ekonomi. Karena itu, negara hadir untuk memastikan hak-hak pencipta terlindungi secara hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para kreator di daerah, agar karya-karya anak Papua dapat tumbuh, dihargai, dan memiliki kepastian hukum. [Ian/Red]
