Libur Bukan Berarti Liburan, Plt.Kadisnakertrans Papua Barat Ajak ASN dan Masyarakat Salurkan Hak Suara Memilih di TPS
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai libur nasional.
Itu ditetapkan oleh Pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Terkait itu, meski merupakan hari libur, namun hari libur kali ini merupakan hari pengambilan keputusan untuk bersama membuat perubahan yang lebih baik kedepan dengan turut menentukan para pemimpin di daerah melalui penyaluran hak suara dengan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam agenda pesta demokrasi serentak dalam pemilukada 2024.
Sebagaimana dirujuk dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024, terdapat 3 jenis pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPK.
Pertama, DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki dan direkapitulasi PPS dan PPK untuk kemudian ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) adalah pemilih yang masuk DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar sehingga akan menggunakan hak suaranya di TPS lain.
Terakhir, adalah DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT, tetapi memenuhi syarat. Oleh karena itu, masyarakat dalam kategori DPK juga mendapatkan hak untuk memilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Terkait itu, sebagai warga negara dan pimpinan OPD di tingkat Provinsi Papua Barat yang berdomisili dan memiliki Hak Memilih di Kabupaten Teluk Bintuni, Plt. Kadisnakertrans Provinsi Papua Barat, Jandry Salakory, S.E.,MM, juga mengajak seluruh masyarakat, serta khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan libur nasional tersebut, untuk menyalurkan hak suara di TPS.
Menurut Jandry, ajakan untuk mencoblos pada agenda pemilu 5 tahunan ini punya manfaat yang harus diketahui semua lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Itu diatur sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos sekalipun dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Jandry sendiri diketahui, telah menyalurkan Hak Demokrasinya di bilik suara yang beralamat di TPS 001 Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Libur bukan berarti liburan ya. Ayo ajak keluarga dan kerabat kita menyalurkan hak pilih ke TPS terdekat. Sebagai masyarakat dan khususnya ASN yang sadar dan cinta atau sayang sama negeri ini, makaa wajib datang ke TPS buat mencoblos calon pemimpin yang kita pahami bisa menjadi sosok pemimpin yang baik kedepan. bahkan harus saling menghormati pilihan orang lain meski berbeda,”Ucap Jandry Salakory.
Oleh karenanya, Jandry mengajak masyarakat dan para ASN, untuk tidak golput dan hadir di TPS – TPS yang sudah ditentukan untuk menyalurkan hak pilihnya. [Ian/Red]