Undang Stakeholder Terkait, KPU Kaimana Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024
KAIMANA, gardapapua.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan walikota, wakil walikota. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Kamis (8/8/2024) di aula Kejaksaan Negeri Kaimana, Jl. Jaksa Agung R. Suprapto Bantemi Dalam, Kaimana.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Komisioner KPU, instansi pemerintah, dan perwakilan partai politik. Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, dalam penjelasannya sebelum membuka kegiatan secara resmi dengan ketukan palu satu kali, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan tahapan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kaimana ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak kejaksaan, terutama dalam pengawasan dan pengontrolan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dan akan berlangsung sepanjang tahun 2024.
Tujuan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham semua tahan dan jadwal mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti. [TIM/RED]