KPU Kaimana Rencanakan Laksanakan Pleno Penetapan DPS Pilkada
KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana merencanakan untuk segera mengadakan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada Senin, 11 Agustus 2024 mendatang.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting menuju Pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tahapan finalisasi tingkat kabupaten masih berlangsung. Sebelumnya, pleno tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) telah dilaksanakan pada 27 Juli 2024.
“Dari data yang kami terima, jumlah pemilih mengalami penurunan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal ini terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lagi aktif di Kabupaten Kaimana sehingga data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”Ucap Chandra Kirana.
“Kami telah berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai hal ini. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih,”Cetusnya
Chandra Kirana menyarankan untuk memeriksa data pemilih melalui link yang telah ada dengan memasukkan NIK.
“Jika nama Anda tidak muncul, Anda bisa datang melaporkan ke kantor KPU untuk didaftarkan sebagai peserta pemilih, dan nanti akan ditetapkan pada pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),”Tambahnya.
Pleno penetapan DPS ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memastikan bahwa seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. [JO/RED]