DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratKPU PAPUA BARATUncategorized

Ketua KPU : Batas Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih Akhir Agustus

KAIMANA, gardapapua.com — Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana, menyebutkan bahwa hingga kini, belum ada Calon anggota DPRD terpilih 2024-2029 yang menyerahkan dokumen LHKPN.

Seperti diketahui, sesuai aturan PKPU, calon legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan. Laporan itu dimasukkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten /Kota.

“Kita masih maklumi, mungkin karena mereka baru mendengarkan hasil pemilu perolehan kursi dan perolehan suara kemarin. Namun waktunya mereka sampai akhir bulan Mei ini, kalau bisa sudah mulai dilaporkan. Karena 5 agustus 2024 sudah harus selesai melaporkan tembusan LHKPN ini. Karena jadwal bulan september dilantik,”Ucap Ketua KPU Kaimana Chandra kepada wartawan di ruang kerjanya.

Chandra menegaskan, agar bagi 20 calon anggota DPRD Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan peroleh suaranya dalam rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu di meeting room kaimana beach hotel, bahwa hal tersebut agar menjadi perhatian.

“Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) kepada kami KPU adalah wajib yakni 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD,”Ujarnya

“Kembali saya tegaskan, dalam 21 hari sebelum diserahkan atau dilaporkannya LHKPN calon anggota DPRD terpilih dimaksud maka sudah pasti secara otomatis KPU tidak merekomendasikan yang bersangkutan untuk dilantik, jadi mohon hal ini menjadi perhatian serius,”Sambungnya menutup. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *