DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISPeristiwaPolitik

Kabid Humas Polda PB Benarkan sejumlah aksi Penyampaian Aspirasi dan Petisi Terkait Pemilu 2024, Ini Imbaunnya !

MANOKWARI, gardapapua.com — Pihak kepolisian dalam lingkup Polda Papua Barat mengakui telah melakukan monitoring dan turut memantau sejumlah aksi penyampaian Petisi untuk menolak hasil pemilu 2024 yang dinilai curang, dan diduga dilakukan sejumlah oknum peserta kontestan pemilu.

Demikian petisi dan aspirasi itu diketahui telah ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu 2024, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Kapolda, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas), Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K, membenarkan beberapa informasi yang telah diterima pihaknya berkaitan penyampaian petisi – petisi dan aspirasi dari sejumlah komunitas atau forum Masyarakat di Manokwari terkait penolakan penetapan hasil pemilu 2024, sejauh yang ada telah diketahui telah termonitoring dengan baik.

“Kita sudah menerima informasinya, dan juga telah mengambil langkah – langkah yang juga melibatkan beberapa satker lainnya, baik dari Intel, Reskrim dan Polda sendiri, yang pada dasarnya kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya dengan dilaksanakan secara baik, kita tidak membatasi namun tentu akan dikawal dengan baik dan diarahkan agar tidak mengganggu ketertiban umum,”Ujar Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K, Jumat (1/3/2024).

Meski begitu dalam menyampaikan Petisi sebagai bentuk partisipasi demokratis, yang memungkinkan warga negara untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka terkait isu-isu yang dianggap penting, diharapkan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Masyarakat diimbau agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Intinya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tapi kalau memang diluar dari kewenangan atau ketentuan peraturan hukum yang berlaku, sudah tentu siap – siap kita amankan,”Imbau Kombes Pol. Ongky Isgunawan.

Selain itu, diharapkan kepada para koordinator aksi dilapangan untuk wajib memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada Polri.

“Intinya setiap mau menyampaikan pendapat dimuka umum yang melibatkan banyak orang, tentu ada sejumlah prosedur yang mengatur disana. Maka seperti penyampaian pemberitahuan kepada direktorat intel atau sat intelkam dipolres wilayah itu perlu dilakukan, sebagai bentuk sama – sama menjamin ketentraman dan ketertiban umum,”Pungkasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *