DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalRegional

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tetapkan FDJS Tersangka Dalam Pidana Korupsi TPP Tahun Anggaran 2023

MANOKWARI, gardapapua.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan FDJS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Disnakertrans Papua Barat tahun anggaran 2023.

Demikian penetapan itu, dilakukan pada Jumat (1/3/2024), sekira pukul 17.00 wit (sore). berdasarkan hasil penyelidikan, yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan telah di temukan alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, kepada sejumlah awak media di halaman kantor Kejati Papua Barat, menuturkan, bahwa FDJS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan berdasarkan beban Kerja PNS dan belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

“Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sekira Rp.1.074.118.209,- (satu milyar tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus Sembilan rupiah) berdasarkan perhitungan akuntan publik. Namun demikian masih akan dikembangkan oleh penyidik.

“Jadi nanti untuk perhitungan pasti akan kita libatkan akuntan publik atau pihak berwenang lagi, untuk menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini,”Ucap Kajati Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Sehingga untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka FDJS telah langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat nomor Print : 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Oleh penyidik, tersangka FDJS disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sembari menambahkan, bahwa tim Penyidik Kejkasaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, hingga saat ini terus gerak cepat melakukan Penyelidikan secara mendalam terhadap kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini, dan diyakini masih ada pihak – pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana tersebut.

“Intinya kita gerak cepat, dan terus kita dalami. Soal masih ada dan tidaknya tersangka baru, kita tunggu bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sementara baru FDJS, karena dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *