DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratPeristiwaPolitikSudut Pandang

KPU Manokwari Diminta Seriusi dan Bijak Tanggapi Adanya Rekomendasi PSU, Ini Penjelasannya !

MANOKWARI, gardapapua.com —- KPU Manokwari belum menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Manokwari yang disebabkan dugaan adanya kecurangan, saat hari pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024.

Terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU setempat, Sirajudin,S.H, salah satu kontestan atau caleg dari Partai Gelora Daerah Pemilihan Manokwari turut angkat bicara.

Menurut sirajudin, bahwa berasal dari laporan masyarakat, serta sebagian lain dari hasil pemantauan pengawas pemilu (panwaslu) ditingkat distrik soal adanya dugaan – dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh Badan ad hoc pada Ketua dan anggota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di beberapa TPS di Manokwari, maka KPU Manokwari diminta jeli untuk memberikan keputusan yang demokratis dan adil, dalam menanggapi adanya rekomendasi terkait PSU.

“Berdasarkan temuan dilapangan Bawaslu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk KPU melaksanakan PSU di sejumlah TPS demikian merupakan faktual indikasi fakta hukum adanya dugaan pelanggaran. Apalagi kalau ranah pelanggarannya adalah mengarah pada indikasi kecurangan dari adanya upaya Money Politik sejumlah oknum. Kami minta agar KPU bisa konsisten dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi Bawaslu Manokwari,”Ucap Sirajudin,S.H, kepada media ini saat diwawancarai, Jumat (16/2).

Menurut Sirajudin, bahwasannya dalam pesta demokrasi serentak pada pemilu 2024 ini kiranya menjadi catatan penting para penyelenggara untuk menyikapi dengan seadil – adilnya. Sebab, dengan adanya peristiwa seperti ini sangatlah menyedihkan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang mestinya berjalan secara bersih, jujur dan adil namun dicederai dengan adanya dugaan money politik, dan beberapa peristiwa lainnya yang terjadi saat pencoblosan di tingkat TPS.

“Dengan adanya temuan dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu bahwa sekitar 7 TPS harus melaksanakan PSU, maka hal ini merupakan sebuah catatan bahwa pelaksanaan demokrasi kita di Manokwari sangat tercederai dengan adanya dugaan permainanan politik uang yang sistematis, hingga merambah para penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini KPPS setempat,”Tuturnya

Sirajudin menyayangkan, adanya upaya pola sistematis yang dimainkan sejumlah oknum bekerjasama dengan KPPS di TPS yang masuk pengawasan Bawaslu, bahwa di tempat – tempat tersebut secara terang – terangan melayani mobilisasi massa untuk melakukan pencoblosan pada waktu – waktu tertentu. Hingga dampaknya, para warga yang memiliki kertas undangan dan namanya masuk dalam DPT bahkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kertas suara telah habis terpakai.

Terkait akan itu, dirinya meminta KPU Manokwari segera melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2024.

“Sehingga penting, kalau PSU ini harus dilaksanakan kembali, kami selaku salah satu konsistuen meminta KPU segera mengkaji ulang kembali legitimasi para penyelenggara KPPSnya di TPS – TPS terkait. Harus ada evaluasi kembali dan mengawal ketat jalannya PSU di TPS – TPS dimaksud. Sebab kami sebagai salah satu kontestan dalam pemilu melihat ini adalah dugaan pelanggaran yang telah sistematis dan masif,”Ujarnya

“Kami juga harap pihak aparat terkait bisa mengawal ketat jalannya pelaksanaan PSU bilamana berdasarkan ketentuan harus dilaksanakan. Ini penting, agar tidak lagi menjadi kecolongan adanya dugaan – dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh KPPS, atau meminimalisir dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin saja bisa berdampak pada dugaan pelanggaran tindak pidana tertentu,”Imbaunya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu dalam wawancara bersama sejumlah awak media Jumat sore menuturkan, bahwasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten setempat, terkait adanya potensi pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan.

Sebab dalam memproses dan menindak lanjut rekomendasi PSU, KPU Manokwari sebut Christine, akan sesuai ketentuan perundangan mengenai pemilu dan perbawaslu nomor 7 tahun 2022, sebagaimana tertuang dan disebutkan dalam pasal 47,48,49 dan pasal 50.

“Kami KPU pada prinsipnya menunggu hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten terkait potensi PSU di beberapa TPS di Manokwari. Dimana dari rekomendasi yang telah kami dapat, rekomendasi ini setelah dicermati langsung tertuju pada Ketua KPPS TPS 17 kelurahan Manokwari Timur, dimana di dalam rekomendasi ini berisikan pertama yaitu berkaitan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara pada TPS dimaksud, yang mana menolak beberapa orang warga saat hendak melakukan pencoblosan, dengan alasan nama pada DPTnya telah digunakan oleh orang lain. Sehingga terkait akan itu, dan berdasarkan fakta hukum diatas maka diharapkan KPPS 17 kelurahan manokwari timur, distrik manokwari barat, kabupaten manokwari untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara kembali. Namun demikian dalam menindaklanjuti rekomendasi ini kami mengacu pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,”Terang Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu

Dalam perbawaslu itu, secara garis besar menyebutkan tentang hal – hal di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jikalau ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc.

“Dari perbawaslu ini telah jelas, dan kalau terjadi pelanggaran yang dimaksud pelanggaran administratif sebagaimana berjenjang. Namun untuk sementara yang kami temukan dan dapati ini masih sebatas rekomendasi panwascam distrik kepada KPPS. Sehingga saya menunggu surat resmi dari Bawaslu Kabupaten. Karena rekomendasi atau surat yang kami dapati ini bukan ditunjukan kepada kami sebagai Ketua KPU Kabupaten Manokwari,”Terangnya

“Jadi KPPS saya pasca menerima rekomendasi ini langsung KPPS mengantarkan kepada kami. Dan tentu kami menerima, karena KPPS ini adalah Adhoc kami dan saya bentuk, sehingga tentu saya bertanggung jawab. Namun, secara hirarki kelembagaan haruslah berjenjang dalam proses administratif. Jadi kami menunggu surat dari Bawaslu Kabupaten sesuai dengan proses dan mekanisme yang benar. Saya sudah klarifikasi dan kami siap menjawab rekomendasi yang dikeluarkan Panwas distrik Manokwari Barat,”Sambungnya

Selain itu, didalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam ini tidak dilampirkan sejumlah bukti berdasarkan bukti – bukti dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu. “Yang kami baru menerima surat rekomendasi ini baru melalui rekomendasi oleh Panwascam,”Tukas Christine. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *