Bantah Tudingan Jamaludin Aser, Jhon Putnarubun : Hati – Hati Fitnah, Saya Siap Klarifikasi dan Buat LP Balik
MANOKWARI, gardapapua.com – Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Jhon Felix Putnarubun membantah surat pengaduan yang diadukan oleh Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat, Jamaludin Aser,SH yang ditujukan kepada Bawaslu RI tertanggal 6 Agustus 2023, perihal pencatutan namanya yang disebutkan masih terlibat atau merupakan anggota Partai Persatuan Pembangunan, Kabupaten Teluk bintuni.
Jhon menerangkan Komunitas Pegiat Pemilu Demokrasi Papua Barat dinilai keliru dalam mencantumkan namanya (Jhon Felix Putnarubun,Red) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga bermasalah.
“Jadi tolong jangan cari – cari masalah. Dan subtansi yang ditujukan ini saya pikir sebuah kekeliruan,”Ujar Jhon Felix Putnarubun, dalam rilisnya diterima media ini, selasa (8/8/2023).
Namun demikian dia tetap berterima kasih atas semua proses dan tahapan yang telah terjadi, dan kemudian juga diberitakan di Media Doberainews.com tanggal 7 Agustus 2023 berkaitan dengan 3 nama calon anggota Bawaslu yang diduga bermasalah.
“Jadi satu diantaranya itu termuat nama saya. walaupun penyebutan nama itu masih salah – salah ya. Kemudian perlu untuk saya jawab sebagai bentuk dari hak warga negara yang baik, yang memiliki kesempatan sama di muka hukum untuk untuk dipilih diangkat menjadi anggota Bawaslu pada tingkatan kabupaten/kota, maka sudah menjadi kewajiban saya untuk mengikuti semua ketentuan yang di atur menurut perundang – undangan yang ada,”Kata Putnarubun
Lanjut dia, bahwa berkaitan dengan tudingan yang disematkan kepada dia yang menyatakan masih menjadi anggota partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni, adalah benar – benar sebuah kekeliruan.
“Hal ini yang perlu saya klarifikasi. Pertama, bahwa dasar untuk memenuhi ketentuan pasal 117 UU nomot 7 Tahun 2017 angka (i) huruf 3 adalah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sekurang – kurangnya 5 Tahun pada saat hari pendaftaran. Juga untuk memenuhi ketentuan pasal 129 UU tersebut,”Jelas Putnarubun.
Serta berpedoman pada ketentuan yang disampaikan Panitia Seleksi tentang Berkas Persyaratan pada Hurf (h) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau (Lampiran 11); yaitu Persyaratan PERNYATAAN tidak menjadi anggota Partai Politik, Serta Wajib juga di Buktikan Dengan Surat Keterangan dari Partai Politik Lampiran 12.
“Dan menurut saya, ke 2 Surat Persyaratan wajib dan mutlak tersebut sudah saya penuhi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 angka 1 huruf (3),”Sambungnya
Lanjut dia, bahwa semua tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi sudah bekerja secara transparan juga profesional sebagaimana diamanantkan dalam pasal 129 UU a quo.
“Perlu diketahui, seleksi saat ini merupakan kali ke 3 saya mengikuti Seleksi sebagai Penyelenggara Pemilu. Jadi sangat mengherankan jikalau baru sekarang hal ini diungkap kepublik. Ada apa ini?,”Keluh Putnarubun.
Putnarubun lalu merincikan, bahwa pada tahun 2022, dirinya mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi kemarin mengikuti seleksi KPU Kabupaten/Kota dan terakhir saat mengikuti seleksi Bawaslu. Maka sesuai Pasal 129 UU 7 2017 di angka C tidak menjadi masalah di Panitia seleksi sebelumnya termaksut Kerja Pansel Bawaslu Kabupaten Kota tahapan Kali ini.
“Apalagi satus Keanggotaan Partai tersebut sangat terintegrasi dengan data SIPOL KPU dan bisa dicek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan Calon,”Bebernya.
“Harapan saya, kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturan main yang akan diambil oleh Bawaslu RI di Jakarta,”Sambungnya
Adapun secara tegas, Jhon Felix Putnarubun meminta agar Jamaludin Aser,SH segera menarik tudingan laporan pengaduannya, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas dirinya.
Jika demikian tidak dilakukan, hingga dikemudian hari berujung terjadinya kerugian materil maupun kerugian immateriil sambungnya, maka proses hukum akan berjalan.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 317 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
“Selain itu ini saya nilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berlebihan, tanpa melakukan cek fakta secara akurat, apalagi tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya,”Tegasnya. [Rls]