DaerahGarda ManokwariRegional

Biro Hukum Setda Papua Barat Gandeng STIHB – Manokwari Susun Naskah Akademik Ranperda Ini

MANOKWARI, gardapapua.com — Naskah akademik rancangan peraturan daerah provinsi papua barat tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah mulai di susun dan bahas.

Sebagai bagian harmonisasi dan penyelerasan naskah akademik terkait rancangan peraturan daerah provinsi papua barat tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah tersebut, Biro Hukum Setda Papua Barat lalu menggandeng STIHB – Manokwari.

Kegiatan ini telah ditindaklanjuti dalam rangkaian harmonisasi dan penyelerasan sebagai bentuk pembahasan dan kajian yang menghadirkan, Rudy Josef Victor Yawan, SE, MM, MH selaku narasumber dan ketua tim penyusun tim akademik dan Dianita Krey. Sp kepala Sub bagian pph pengaturan biro hukum setda papua barat, serta didampingi oleh Kabiro Hukum Setda Papua Barat Dr. Roberth K.R Hammar, S.H.,M. Hum.,M.M, juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Umum dan Otsus Setda Provinsi Papua Barat, Robert R. A. Rumbekwan mewakili pemerintah papua barat, bertempat di Valdosh hotel Manokwari, Rabu (21/8/2019).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Umum dan Otsus Setda Provinsi Papua Barat, Robert R. A. Rumbekwan kepada gardapapua saat di temui mengungkapkan, bahwa sangat mengapresiasi jajaran Biro hukum setda papua barat atas inisiasi dan perannya mendorong percepatan pembahasan naskah akademik terkait rancangan peraturan daerah provinsi papua barat tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

” Saya sangat apresiasi biro hukum yang telah aktif memperhatikan rancangan – rancangan peraturan ini dari sisi aturannya dan melakukan rapat ini guna membahas harmonisasi penyelerasan bersama salah satu perguruan tinggi yang ada di Manokwari, “Kata Robert R. A. Rumbekwan.

Lebih lanjut, melalui rangkaian harmonisasi dan penyelerasan tersebut, diharapkan akan mendapatkan titik temu kesepakatan dan diakui sebagai suatu naskah yang telah diboboti untuk dilanjutkan dalam pembahasan pada tingkat legislatif atau kedewanan (DPRD) nantinya.

” Kami harap segala proses rangkaiannya nanti dapat berjalan sesuai dentang waktu dan rencana yang ada, hingga bisa nanti di bahas dan disahkan hingga pada tingkat kementerian, dan selanjutnya dapat menjadi suatu produk hukum daerah yang bermanfaat nantinya, “Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *