Dua Korban TPPO di Kaimana, Telah Dipulangan ke Kota Asal
KAIMANA, gardapapua.com — Dua anak perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kaimana Provinsi Papua Barat inisal CS (16) dan JH (17) akhirnya diberangkatkan untuk dipulangkan kembali ke kota asal mereka Ambon, Provinsi Maluku.
Pemulangan para korban dugaan TPPO trans Nasional itu, setelah dilakukan penyerahan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Dan Anak (DP3A) Kabupaten Kaimana, oleh kepala dinas P3A Drs. Hamid Sirfefa, M.Si, kepada Widya Iswara Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Jayapura, Kementerian Sosial Ri Wilayah Papua, Papua Barat, berlangsung di rumah aman milik dinas P3A kaimana, pada Selasa (8/8/2023).
Prihantini SE.M.Si Widyaiswara Ahli Muda balai besar pendiidkan dan pelatihan kesejahteraan sosial jayapura mengatakan, bahwa dua korban perdagangan anak (Trafficking) akan diantar hingga bertemu dengan kedua orang tua mereka di ambon.
Selama berada di kaimana, dikatakannya, bahwa persoalan Hukum yang melibatkan dua saksi korban, telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak polres kaimana. Namun berkaitan dengan proses hukum bagi pelaku, ditegaskan, harus ditindak dengan tegas, sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah beberapa hari kita disini bersama dengan kepala dinas P3A dan kepala bidang, mendampingi kami, melakukan pengurusan adminstrasi korban anak ini. Kita juga mengecek ke polres untuk mengetahui kelanjutan proses hukumnya, supaya mereka (korban,red) TPPO ini kita pulangkan ke orang tuanya tidak ada permasalahan,”Bebernya
“Dan tadi telah diserahkan dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kaimana, kepada kami yang diperintahkan langsung oleh Ibu menteri untuk menjemput dua korban TPPO yang adalah anak perempuan dibawah umur. selanjutnya kami akan pulangkan ke orang tuanya diambon, proses pemulangannya juga dikawal oleh dua anggota dari polres. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan orang kita yang diambon dan telah bertemu dengan kedua orang tua dari anak korban TPPO dan mereka siap untuk menjuemput kedatangan kami besok,”Ujar Widyasuara Prihantini.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Kaimana,Rahmina Furu mengharapkan, merujuk kepada undang – undang yang ada, sebagaimana kedua anak ini adalah korban TPPO, maka pihak kepolisian polers kaimana untuk menindak pelaku sebagai efek jera /agar tidak ada lagi korban yang lain.
“Harapan kami mereka ini pertama dirasia oleh kepolisian, dan mereka masih dibawah umur dan dipekerjaan, sehingga kami berharap para pelaku dapat ditindak dengan UU ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah dengan upah, dan UU perlindungan serta UU TTPO,”Pintanya.
Sebelumnya, kedua korban TPPO tersebut, awalnya ditemukan pada saat razia yang dilakukan anggota polres kaimana pada bulan juli 2023 lalu, disalah satu tempat hiburan malam (THM) di kaimana papua barat. [JO/RED]