DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPolitik

Menang Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Minta Pj. Walikota Sorong Segera Lantik Yakob Kareth

SORONG,gardapapua.com — Drs. Yakob Kareth, M.Si, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya selaku Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Sorong, oleh Walikota Sorong saat itu Drs.Ec. Lambert Jitmau,MM, kini mulai merasa lega.

Melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, S.H, mengatakan bahwa gugatan Kliennya Yakob Kareth telah dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan yang dilayangkan oleh kliennya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Menurut Yosep, pemberhentian yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong saat itu terhadap kliennya dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

“Klien kami telah menang gugatan PTUN, dan untuk itulah Penjabat (Pj) Walikota Sorong harus segera melantik klien kami Kareth sebagai Sekda Kota Sorong,”Ucap Yosep Titirlobi,SH dalam siaran pers yanh diterima redaksi ini pada (16/11/2022).

Dijelaskan oleh Yosep bahwa PTUN Jayapura telah mengeluarkan putusan dalam Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR terbuka utama umum melalui sistem informasi Pengadilan.

Dengan demikian, maka segala tindakan yang dilakukan oleh Walikota Sorong Drs.Ec. Lambert Jitmau,MM, saat itu dalam mencopot Sekda Yakob Kareth pada tanggal 17 Juni 2022, telah melanggar aturan dan dengan adanya putusan PTUN Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2022 telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh walikota sorong saat itu.

Menurut Yosep, dalam putusan PTUN sudah jelas Dalam Esepsi Tergugat (Walikota Sorong) dimana Majelis Hakim yang menangani perkara ini telah menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya.

“Apalagi dalam Pokok Perkara dimana Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Yakob Kareth sebagai Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan pemerintah kota sorong dari jabatan lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang pembangunan ekonomi dan keuangan kota sorong,”Ungkap Yosep yang juga selaku Direktur LBH Gerimis.

Lanjut Yosep, dalam Pokok Perkara Putusan PTUN juga mengatakan bahwa : Mewajibkan Tergugat dalam hal ini Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan Walikota Sorong Tentang Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Drs. Yakob Kareth, M.Si dari jabatan lama sebagai Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.

Selanjutnya dalam Amar Putusan PTUN Jayapura juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong.

“Apalagi Wamen Kemendagri, BKN, KASN dan Pj Gubernur dan Pejabat Walikota Sorong telah menunggu salinan putusan PTUN tentu kami akan serahkan segera,”Tegas Yosep.

Mengingat pencopotan Yakob Kareth sebagai Sekda pada tanggal 17 Juni 2022 yang dilakukan oleh Walikota Sorong Lambertus Jitmau adalah murni pertimbangan Politik, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif, selaku kuada hukum, Yosep menyatakan dirinya percaya bahwa Penjabat (Pj) Walikota sorong yang kini dijabat oleh George Yarangga,A.Pi,MM, yang juga merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat itu.

“Saya yakin dibawa kepemimpinan Pj. Walikota yang baru tentu kami percaya akan patuh terhadap putusan PTUN,”Tutur Yosep. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *