Aspirasi RakyatBudayaDaerahGarda Raja AmpatSudut Pandang

Intelektual Muda R4 Apresiasi Komitmen Bupati AFU Tentang 80 : 20 CPNS

WAISAI,gardapapua.com — Paul Finsen Mayor,S.IP, sebagai Tokoh Intelektual dan Tokoh Masyarakat Papua Barat asal kabupaten raja ampat, mengatakan bahwa melihat secara Objektif Dinamika pengumuman CPNS di Raja Ampat, dirinya sangat mengakui kebijakan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU).

Dalam keterangan pers kepada media ini, sabtu (15/8/2020) Paul Finsen Mayor,S,IP mengatakan, bahwa komitmen Bupati Raja Ampat sudah sangat baik yaitu ada kepedulian untuk mengakomodir anak – anak Raja Ampat dalam penerimaan CPNS ini.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwasanya dalam UU Nomor 21 tahun 2001, pasal 1 huruf (t.) menyebutkan orang asli papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

ADVERTORIAL HUT RI Bupati R4.

Selanjutnya, dalam huruf (p.) menyebutkan masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.

Sementara pada huruf (u.) menyebutkan penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

“Sehingga perlu digaris bawahi, bahwa perlu diakomodir anak-anak dari Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya didalam Perekrutan Formasi CPNS 2018,”Ujarnya

Dia juga mengatakan bahwa dalam kaitan dengan istilah suku asli dan atau Orang Asli Raja Ampat kedepan, perlu adanya kajian Ilmiah seperti Penelitian Masyarakat Hukum Adat Raja Ampat.

“Seperti halnya, dilakukan Penelitian Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manaokwari (STIH Manokwari) di Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama. nah itu baru bisa dikategorikan siapa penduduk asli atau yang berdiam sekian lama di tanah ini,”Sebutnya

“Jadi penggunaan istilah Suku Asli di Raja Ampat itu Sejatinya Belumlah pantas dikategorikan kepada suatu suku untuk melakukan Klaim wilayah sebelum ada penelitian masyatakat hukum adat oleh Lembaga Pendidikan dan atau lembaga Kredibel yang dipercayakan pemerintah,”Tambahnya

Oleh sebab itu, sebagai penerima penghargaan dari Kejaksaaan tinggi Papua Barat, dia juga mengapresiasi komitmen Bapak Abdul Faris Umlati,SE dan skaligus mengingatkan beliau untuk tetap menggunakan Mekanisme 80 : 20 dengan catatan 80 adalah Orang Asli Papua dengan memperhatikan perwakilan Suku Betew, Wardo, Usba dan Maya lalu diikuti dengan suku- suku Papua lainnya.

“Sedangkan 20 itu adalah Anak-anak Non Asli Papua yang Lahir dan besar diatas Tanah ini sehingga ada asas Keadilan,”Tutup Paul Finsen Mayor,S.IP [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *