Sungguh Tega, di Kaimana Pria 30 Tahun Aniaya Istrinya Hingga Meninggal Dunia
KAIMANA, gardapapua.com — Sungguh tega, Seorang suami yang harusnya menjaga istri dan keluarganya dari perbuatan dosa yang dapat mengakibatkan kesengsaraan bagi keluarganya, justru diabaikan seorang pria berumur 30 tahun berinisial EEN, yang justru melakukan tindakan penganiyaan kepada istrinya, di wilayah hukum kaimana.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto, saat dijumpai di ruang kerjanya, pada (11/11/2022) membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum suami berinsial EEN (30 Th), kepada istrinya sendiri hingga berakibat sang istri berinsial SM (40Th) meninggal dunia.
“Jadi Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di jalan utarom kaimana pasir lombo pada rabu (9/11/2022) lalu. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke lapangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga penyidik telah melakukan visum terhadap korban sm 40 tahun yang adalah istrinya,”Ungkap Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hadinoto.
Atas peristiwa itu, EEN akhirnya menyerahkan diri ke mapolres kaimana sekitar pukul 16.00 WIT, usai melakukan tindak pidana dugaan penganiyaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit umum Daerah Kaimana
“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri, dan untuk mempertanggunjawabkan perbutanannya pelaku telah ditahan di jeruji besi polres kaimana, sembari menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut,”Sebut Kasat.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, berawal dari pelaku yang sedang bersama dengan istrinya merawat anaknya mereka yang sedang sakit di rsud jalan batu putih.
Namun lanjut kasat, saat dia EEN (pelaku,red) dimarahi korban, pelaku lalu bergegas meninggalkan di RSUD Kaimana dan hendak pulang kerumah.
Berlanjut pada keesokan harinya, korban yang kembali ke rumah memarahi pelaku dan menuturkan sejumlah tuduhan kepada pelaku yang mana masih kita dalami, kemudian korban mengancam hendak melaporkan ke keluarga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Nah saat itulah pelaku ini mengejar dan melakukan penganiayaan hingga korban terjatuh dan tak berdaya. Dimana melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan, namun sebelum sampaui di RSUD, Korban terlebih dahulu dinyatakan dokter meninggal dalam perjalanan,”Jelasnya
” Dianiaya dan korban terjatuh setelah itu pelaku membawa korban ke RSUD menumpangi mobil yang dihentikan, setelah sampai di RSUD, dokter memeriksa katakan korban sudah meninggal, karena suaminya takut langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Polres, sehingga kami langsung melakukan langsung bergerak melaksanakan olah TKP dan melihat jenasa di RSUD sekaligus bersama menghantar ke rumahnya,”Sambung Kasat menirukan kata – kata pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku EEN disangkakan pasal 351 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (1) kuhp. [JO/RED]