DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsLingkungan dan HAMUncategorized

TWA Gunung Meja Manokwari Mulai Dibenahi, Yohanis Momot : ‘Kita Buat se-Apik Mungkin’

MANOKWARI, gardapapua.com — Menindaklanjuti harapan Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, terkait rencana penataan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja agar dapat dirawat sebaik – baiknya dan mendatangkan nilai ekonomis dsn berdampak bagi masyarakat dan daerah, direspon cepat oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Provinsi Papua Barat, Yohanis Momot, ST., MT.

Bergerak cepat namun terukur, itulah yang diwujudnyatakan, saat tim Dinas PUPR Papua Barat, pada Kamis (28/7/2022), melakukan peninjauan awal dilokasi taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja sebagai satu-satunya hutan primer di tengah kota Manokwari, Ibukota Papua Barat, yang berperan sebagai penyangga air dan suplai oksigen untuk penduduk kota Manokwari, se-apiknya (baik,red).

Taman Wisata Alam Gunung Meja merupakan taman wisata alam yang terletak di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menurut Momot, sangat diharapkan dapat ditata kelola dengan baik dan maksimal.

Dimana untuk pariwisata dan rekreasi alam, serta sebagai tempat penelitian, perlindungan sistem penyangga kehidupan bagi keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja yang dalam jarak tempuh sekitar 2,5 km, dari pusat kota dalam perencanaannya kedepan akan mendapatkan posisi lirikan wisatawan yang ingin menikmati wisata hijau di tengah kota Manokwari.

“Saat ini kami sedang melakukan pembersihan dan menangani lokasi destinasi wisata gunung meja di antara gua jepang ini. ini dengan harapan ke depan masyarakat tidak hanya mendengar bahwa ada gua jepang di gunung meja tapi bisa dapat melihat secara langsung sejarah jepang ketika tahun 1940an berada di kota manokwari,”Ungkap Yohanis Momot.

Taman Wisata Alam Gunung Meja yang berada di Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Timur itu diharapkan jikalau dikelola oleh Pemerintah Daerah secara optimal, maka akan menimbulkan berbagai potensi datangnya peningkatan sisi ekonomi bagi masyarakat sekitar yang ada di TWA Gunung Meja.

” Kami akan buat secara Apik dan di lokasi ini akan dilengkapi sarana joging trak sehingga orang boleh berolah raga sekalian dapat menikmati wisata gunung meja. TWA ini punya peluang menyumbang PAD sektor pariwisata dan sektor jasa ramah lingkungan,”Ujarnya

Mengutip wikipedia, Hutan Gunung Meja ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Gagasan itu berawal pada bulan Agustus 1953, yaitu saat kunjungan Tim Kehutanan Pemerintah Hindia Belanda, yang terdiri dari : Ir. J.F.V.Zieck (Kepala Seksi Inventarisasi Hutan); Ir. J. Fokkinga (Ketua Komisi Pertanian) dan H. Schrijn (Kepala Pemangkuhan Hutan) ke Gunung Meja. Pada saat itu, disepakati bahwa area hutan primer seluas 100 ha dan hutan sekunder seluas 360 ha termasuk jurang dan tebing-tebing karang yang ada diusulkan sebagai hutan lindung dengan fungsi utama pengatur tata air (Hidrologi).

Untuk mendukung kesepakatan tersebut pada tahun 1954 dilakukan inventarisasi hutan primer seluas 100 ha, dan pada tahun 1956 dan 1957 mencapai 360 ha. Selain itu juga dilakukan survey tanah dan analisis vegatasi untuk jenis-jenis pohon yang mencapai diameter 35 cm dengan intensitas sampling 10 % oleh Jance Ainusi (pengenal jenis lokal) dan Ir. Faber (ahli botani Belanda).

Dalam rangka pemanfaatan fungsi hidrologis tersebut, pada tahun 1957 Perusahaan Air Minum (PDAM) Manokwari menggagas untuk memasang pipa dari sumber mata air di Gunung Meja ke daerah Kuawi dan Fanindi Unjung (Surat PDAM Manokwari nomor 574 tanggal 4 Maret 1957). Kemudian dengan pertimbangan letak dan jarak dari pusat Kota Manokwari yang sangat dekat, Pemerintah Hindia Belanda mengembangkan aneka fungsi Hutan Lindung Gunung Meja.

Tahun 1959 Pemerintah Hindia Belanda juga mendorong kawasan Hutan Lindung Hidrologis Gunung Meja untuk perlindungan satwa (Surat Kepala Seksi Pemangkuan Hutan nomor 6486/99, tanggal September 1959, tentang Monumen Alam Hutan Lindung Gunung Meja). Namun demikian pengelolaan aneka fungsi Hutan Lindung Gunung Meja tersebut belum sempat terwujud, karena situasi politik yang mengharuskan pemerintah Hindia Belanda untuk meninggalkan Nederland Neuw Guinea (Tanah Papua) dan menyerahkan kekuasaannya di Tanah Papua (termasuk pengelolaan Hutan Lindung Gunung Meja) ke Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1963. Kemudian Pemerintah Republik Indonesia mempercayakan kepada Provinsi Irian Barat.

Tahun 1980 sampai sekarang dengan tetap memperhatikan fungsi hidrologinya Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Hutan Lindung Gunung Meja sebagai Kawasan Taman Wisata Gunung Meja dengan luas 500 ha (SK Menteri Pertanian nomor 19/Kpts/Um.1/1980 tanggal 12 Januari 1980).

Kemudian pada tahun 1990, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990, nama Taman Wisata Gunung Meja berubah menjadi Taman Wisata Alam Gunung Meja. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *