DaerahGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwaRegionalUncategorized

Amankan Pelaku Curanmor, Sat Reskrim Polres Sorong Sita Sejumlah Barang Bukti

AIMAS, gardapapua.com — Kurang lebih sebulan lamanya menjadi incaran pihak kepolisian, MNA alias Maku Terduga pelaku Berdasarkan LP/B/70/III/2022/SPKT-III/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT, Tgl 09 Maret 2022, tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kendaraan bermotor akhirnya tertangkap.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim didampingi Kanit pidum, dan anggota Resmob Polres Sorong di Jalan Basuki Rahmat Kompleks BTN Km. 9 Kota Sorong tepatnya di tempat persembunyian terduga pelaku MNA alias Maku pada (3/4), dinihari, sekira pukul 02.00 wit.

Salah satu aksi terduga pelaku yang juga residivis tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) ini, dilancarkan pada hari Rabu 09 Maret 2022, sekitar pukul 18.00 Wit di depan PLTMG Kabupaten Sorong.

Sesuai Laporan Polisi (LP), korban yang saat itu hendak pulang dari arah Sp 3 ke arah loading pier menggunakan ranmor R2 dihadang oleh Terduga pelaku insial MNA alias Maku dan dua orang rekannya, didepan PLTMG Kabupaten Sorong.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Ridho Mustofa, didampingi IPDA Rudolfo Kasenda, selasa (5/4/2022).

Dari peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp.18.000.000,- serta beberapa kartu identitas.

“Adapun jenis motor korban yang dibawa lari yaitu Honda Beat berwarna putih merah dengan no Plat PB 3472 AC dengan no rangka MH1JFP11XFK770216 dan no mesin JFP1C-791032. Kerugian yang korban alami sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Akibat kejadian tersebut, pelapor datang ke Polres Sorong untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses lebih lanjut,” Ungkap Kasat Reskrim

Dari tangan terduga Pelaku MNA alias Maku, Pihak Kepolisian, juga berhasil mengamankan 5 (lima) unit motor. Selanjutnya masih melakukan pengembangan barang bukti terkait hasil Introgasi tersebut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku MNA alias Maku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *