DaerahGarda Raja Ampat

Terapkan Survei Penilian Integritas (SPI) 2019, KPK Apresiasi Pemda R4

WAISAI, gardapapua.com — Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas,S.hut.,M.Si, mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, adalah salah satu kabupaten, Diprovinsi Papua Barat, yang diapresiasi atas keberanian untuk menghindari praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah dari Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) pada lingkup pemerintahan Pemda Raja Ampat.

“Dipropinsi papua barat hanya 2 kabupaten yang diapresaiai KPK atas penerapan SPI salah satunya adalah kabupaten Raja ampat. Ini Awal dari keberanian Bupati Raja ampat, untuk ingin mengantar Raja ampat hindari praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni kepada Pimpinan OPD,”Ungkap Muhudin Tafalas, Selasa (22/10/19), di Ruang Kerjanya.

Ini tentu, seiring komitmen Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terus mendorong Lembaga Intansi Pemerintah melakukan Survei Penilian Integritas (SPI) 2019.

Hal itu untuk mengidentifikasi area rentan korupsi, sebagai salah satu Indikator keberhasilan kegiatan antikorupsi di instansi masing-masing dengan menerapkan Survei Penilaian Integritas (SPI).

” Sasaran Survei Penilian Integritas (SPI), yakni kepada instansi teknis yang sifatnya layanan Publik seperti Pekerjaan Umum (PU), Perhubungan, PTSP, ULP, BP2RD, Kesehatan, sebab inilah yang banyak Pelayanan, sehingga diprioritaskan oleh KPK, sebagai Identifikasi Area Rawan Korupsi,”Sebutnya

Dorongan itu, dikatakan Muhidin Tafalas, merupakan instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dimana dalam pengambilan data, KPK turut bekerjasama dengan Kemendagri, dan pihak Badan Pusat Statistik (BPS).

Alasannnya, pada lembaga (BPS) mempunyai kemampuan dan keahlian dilapangan seperti bidang Statistik. Yakni, mencari data, mewawancarai, serta mengambil sample berdasarkan petunjuk juknis dari KPK, dan pemerintah daerah hanya di minta untuk menyiapkan anggaran.

” Fokus dalam kegiatan ini, kepada pemerintah yang sanggup menyediakan anggaran,untuk ikut serta dalam Survei Penilian Integritas (SPI),”Jelas Muhidin Tafalas,

Adapun, Kabupaten Raja ampat, diseluruh indonesia tercatat sebanyak 40 Puluh lebih kabupaten yang mengikutinya. KPK sendiri mengeluarkan instruksi ini kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan statistik kepada instansi pemerintah, karena BPS merupakan lembaga non kementerian.

” Tahun depan KPK langsung instruksi kepada instansi agar segera terlibat dalam Survei Penilian Integritas (SPI). Karena terakhirnya KPK, juga akan ke daerah menilai sejauh mana objektivitas ini melalui pengambilan sample untuk di uji nantinya, “Pungkasnya [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *