DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratGaya HidupHeadline newsKesehatanRegionalUncategorized

BPJS Gencar Sosialisasi Manfaat Perlindungan JKK – JKM di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, kembali melaksanakan sosialisasi manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada tenaga kontrak dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten kaimana dan Kementerian Perhubungan Laut Unit Penyelenggara Pelabuhan Kaimana.

Kegiatan yang berlangsung selasa, pada (22/03/2022) di dua instansi tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Sirta Mustakim beserta tim, Kepala Perhubungan Laut dan jajaran, serta pejabat di Dinas PU.

Kepala BPJS ketenaga kerjaan Fakfak, Sirta Mustakim dalam sambutanya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan perlindungan Jaminan sosial bagi seluruh Tenaga kontrak yang bekerja di dinas PUPR, selain itu memberikan pemahaman tentang pentingnya manfaat jaminan Sosial ketenagakerjaaan. Hal itu terkait manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) nantinya kelak dapat dirasakan secara baik oleh peserta BP Jamsostek.

” Jadi pentingnya sosialisasi ini, karna masih banyak yang belum paham manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan. 2 program jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dapat memberikan perlindungan bagi peserta dalam melakukan aktifitas kerja,”Jelasnya

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali kerumah atau penyakit yang di sebabkan lingkungan kerja.

Sementara manfaat program jaminan kematian atau JKM lanjut dijelaskan, untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berskala beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Oleh karna itu dirinya berharap, semua pekerja di kabupaten kaimana dapat terlindungi oleh program Jaminan sosial ketenagakerjaan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *