DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratGarda Teluk WondamaNasionalPeristiwaRegionalUncategorized

Kadin Wondama Sayangkan Ada Oknum Pokja Tak Patuh Aturan Perpres

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Teluk Wondama, Novie Marani menyayangkan masih adanya oknum Pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah kabupaten teluk wondama, yang tidak memahami aturan Perpres No 17 dan Pergub No. 14 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Saya sebagai ketua Kadin sangat menyayangkan, ternyata masih ada oknum pokja di teluk wondama yang sengaja melanggar Perpres 17 tahun 2019. Dimana sangat jelas tertuang di Perpres 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Percepatan Pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Dimana Pasal I ayat 31 bahwa tender terbatas khusus bagi pelaku usaha OAP mulai dari nilai paket Rp. 1 M sampai dengan Rp. 2.5M,”Ungkap Novie Marani, saat dijumpai gardapapua.com, senin (19/7/2021), usai dirinya berjumpa Kasi Intel Kajari Manokwari, Patris Muloke, SH.

Masyarakat Pengusaha OAP Wondama saat Aksi dan Palang Kantor ULP dan Dinas PU Wondama, (19/7).

Padahal ada tiga aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres No 17 tahun 2019 dalam rangka peberdayaan pelaku usaha orang asli Papua.

Pertama, pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 1 miliar, atau pemilihan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 200 juta.

Kedua, pelelangan terbatas adalah pelelangan barang dan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 2,5 miliar dengan metode pra kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha orang asli Papua.

Ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama satu tahun. Gubernur Papua melakukan penegasan terhadap beberapa pasal dalam Perpres tersebut secara khusus bagi pelaku usaha OAP, sehingga lahirlah Pergup No 14 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Aksi Pemalangan Kantor PU Wondama

“Tetapi nyatanya masih saja dilawan dan tidak diterapkan oleh pokja dimaksud.Maksudnya apa? Kalau hal ini dibiarkan terus menerus akan sangat merugikan Kontraktor Papua,”Cetusnya

Dia lalu berharap agar Gubernur Papua Barat dan seluruh Bupati / Wali kota di Papua Barat dapat menegur dan memberikan sanksi teguran kepada oknum atau pihak – pihak yang diduga sengaja mengabaikan Perpres ini.

“Semoga kedepan tidak lagi ada oknum – oknum yang sengaja melanggar Perpres ini demi kepentingannya sendiri yg sangat merugikan kontraktor papua. masih terlihat banyak permainan – permainan dan tindakan yang melawan Perpres dimaksud tapi sangat sulit dibuktikan karna kelihatannya sudah berpengalaman dalam memainkan praktik – praktik ini hingga tersembunyi rapat,”Harapnya

Sembari menambahakan, melalui Regulasi yang telah diterapkan tersebut, diharapkan dapat mampu memberi banyak asas manfaat afirmasi bagi orang asli Papua (OAP), dalam bentuk pemberdayaan dalam dunia usaha dan industri.

Hal itu tentu sesuai asas dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini adalah :

1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai semangant Undang Undang( UU ) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Sekedar diketahui, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 84 tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak di undangkan yaitu tanggal 28 maret 2019 yang di sahkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Perpres baru tersebut mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp. 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua, dll. Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.

Beberapa Poin-poin penting Perpres No. 17 Tahun 2019 dan beberapa perubahan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Perpres No. 84 tahun 2012 adalah seperti, Ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran APBN/APBD yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan, artinya tidak berlaku hanya untuk pekerjaan Pemda papua dan Papua Barat saja, Misalkan Kementrian mempunyai proyek yang diperuntukkan pembangunan kesejahteraan papua/papua Barat, maka dapat menggunakan Perpres ini; Perpres ini berlaku secara keseluruhan untuk semua Kabupaten/Kota yang termasuk diwilayah Provinsi Papua/Papua Barat sesuai Perundang-undangan. Jadi Tidak ada dikotomi wilayah antara pesisir dengan pegunungan. Tujuan Perpres ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat;

“Inti hal ini tolong diproteksi sebagai satu bentuk keseriusan pemerintah dalam hal pembinaan bagi pengusaha OAP, agar ke depan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang,”Tandasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *