DaerahHukum dan Kriminal

Seorang Buruh Lepas Di Sorong, Terciduk Miliki Ganja Siap Edar

AIMAS, gardapapua.com — IR (36 th) lelaki yang keseharian sebagai seorang buruh harian lepas di Kota Sorong, tak menyangka kerja sampingannya mengedarkan daun ganja kering di Kabupaten Sorong, Aimas, berakhir saat hendak bertransaksi di seputaran kompleks Malanu, Distrik Sorong Utara.

Pria berprofesi buruh itu dihentikan petugas Satres Narkoba Polres setempat dan kedapatan membawa daun haram sebanyak 4 paket ganja siap edar.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, Rabu (15/5/2019) pagi melalui siaran realesenya menuturkan, bahwa ganja tersebut ditutup menggunakan kertas dibagi menjadi 4 paket.

Lanjut mengatakan, penangkapan IR sendiri, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Tim lidik Sat Res Polres aimas, bahwa laporan itu menyebutkan IR Pada hari selasa tgl 14 mei 2019 sekitar pkl 15 .00 Wit akan bertransaksi narkotika di wilayah Aimas unit satu.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung menyusun CB di lapangan,”Ujar Kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting.

Namun kemudian, selang berapa waktu informan memberikan informasi lagi kalau rencana transaksi akan berpindah ke kota sorong tepatnya di jln malanu pepabri kel. Malaingkedi distrik Sorong utara kota sorong.

” Jadi dia berpindah tempat, mencoba mengelabui, kami anggota opsnal sat res narkoba. Namun kami melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan selanjutnya sekira pukul 20. 00 wit kami melakukan penangkapan terhadap TSK IR tersebut serta mengamankan barang bukti selanjutnya kami membawa TSK ke Polres Sorong Aimas guna proses lebih lanjut,”Jelasnya menerangkan

Dari tangan IR, Petugas lalu mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, empat (4) paket yang di duga kuat berisikan Narkotika jenis ganja, Satu unit handphone merek nokia berwarna biru hitam dengan nmor sim card 0821********, dengan TKP di Jln. Malanu pepabri kel. Malaingkedi dist. Sorong utara kota sorong.

” Kepada bersangkutan kita kenai pasal 114 ancaman kurungan badan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, “Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *