DaerahGarda Raja Ampat

Dinas P3AKB Raja Ampat, Janji Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

WAISAI, gardapapua.com — Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan KB (DP3AKB), Kabupaten Raja ampat berjanji, akan mengawal dan menindak tegas, kasus – kasus kekerasan yang terjadi menimpa anak di bawah umur, khususnya di Raja ampat.

Demikian hal ini ditegaskan oleh Kepala dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak Keluarga berencana Kabupaten Raja Ampat, Sity Syam S,sos, melalui kepala Bidang Perlindungan Anak, Lowisa, kepada sejumlah awa media diruang kerjanya, Jumat (16/8/2019).

” Salah satunya akan mengawal dan menindak tegas kasus kekerasan persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung terhadap anak kandung di Waigeo Utara Kampung Andei Raja ampat,”Ungkap Lowisa.

Dimana saat ini, pihaknya sedang berupaya bersama jajaran kepolisian menyamakan persepsi, agar perbuatan seperti ini di proses sesuai Undang – Undang dan tatanan hukum yang berlaku.

Lowisa kabid perlindungan anak menambahkan, saat ini dinas DP3AKB mendampingi pihak kepolisian (Reskrim) agar perbuatan seperti ini secepatnya di proses.

Di ketahui kasus persetubuhan dengan anak kandung yang telah terjadi dan sedang di tangani pihak terkait itu, diketahui dilakukan oleh orang tua, dalam hal ini yaitu ayah terhadap anaknya di Waigeo Utara, tepatnya kampung Andei. kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, (17/4/2019) sekitar pukul 17.00 wit.

Lebih lanjut dinyatakan, bahwa Dinas pemberdayaan perlindungan anak sendiri sedang mendampingi pihak keluarga, dan Pihak Reskrim untuk melakukan Visum, serta hasilnya telah membenarkan bahwa Korban (Anak kandung) murni praktek persetubuhan dengan pelaku yang merupakan ayah kandung, korban sendiri.

Selanjutnya untuk memastikan keberadaan pelaku, pihak kepolisian resort Raja ampat melalui saruan (Reskrim) dalam waktu dekat menerbitkan surat penampangkapan terhadap pelaku.

“Karena ini murni perbuatan yang melanggar UU perlindungan anak, walau keluarga urus secara kekeluargaan atau dengan metode adat, namun tetap kasus ini tetap proses,” Terang Lowisa [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *