Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHUMANISOpiniSudut Pandang

Revisi Otsus Papua antara Kehendak Jakarta vs Harapan Rakyat Papua

Oleh :

Agustinus R. Kambuaya
(Anggota DPR – Papua Barat Fraksi Otsus, Dapeng Sorong Raya, Kabupaten Maybrat dan Ketua Forum Study Noken Ilmu Papua)

 

MANOKWARI, gardapapua.com (Sabtu,10 – Juli – 2021) — Proses pembahasan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001, telah memasuki tahap kompilasi DIM diantara 9 Fraksi Partai Politik di DPR RI dan khususnya pembahasan antara Pansus dan Eksekutif.

Telah beredar berita yang memuat subtansi pembahasan DIM, ada yang di setujui namun ada juga yang di tolak karena menurut pemerintah substansinya tidak selaras dengan usulan pemerintah.

Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 ini, di rencanakan akan di Paripurnakan lada Tanggal 15 Juli 2021, (kurang lebih lima hari mendatang,red).

Pembahasan Revisi Otonomi Khusus Papua ini dinilai sekedar ‘kejar tayang’, dan tidak dijadikan nilai tawar untuk mengakomodasi sejumlah akar persoalan, yang terjadi di tanah papua. Apalagi Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsung selama kurang lebih 21 tahun.

Apakah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan UU saja? Namun dalam membalas Otsus harus dengan pendekatan yang luas dan strategis.

Otonomi Khusus (Otsus) tidak sekedar dihat dari aspek strategis Politik, Hukum, Pemerintahan dan Pertahanan Keamanan. Pembahasan Otsus saat ini, mesti di pandang dari berbagai sudut atau multi dimensional. Tidak terbatas pada aspek normatif atau hukum semata yang mengulas dan membahas BAB, Pasal dan Ayat semata.

Sehingga berkaitan dengan Revisi UU Otsus ada beberapa hal yang masih disembunyikan, yakni terkait legitimasi politik AOP, dan pilar politik yang mendukung tidak jelas. Kemudian target maksimum dari tuntutan atau permintaan tidak ada, target antara juga tidak jelas.

Untuk diketahui, secara historis Otsus lahir sebagai cara pemerintah mengatasi konflik Papua. Dimana pada saat itu, masyarakat Papua berkumpul dalam Musyawarah Besar (Mubes) Papua II untuk menyatakan kehendaknya untuk Merdeka.

Hasil musyawarahnya, di sampaikan oleh Tim 100 Orang Papua ke Jakarta. Sebagai jawabannya pemerintah menerbitkan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang tujuannya untuk Proteksi, Afirmasi dan pemberdayaan kepada OAP agar hidup bermartabat di dalam NKRI.

Karena itu landasan lahirnya Otsus merupakan akumulasi dari banyak persoalan. Ada persoalan pelanggaran HAM Berat, ada aspek disparitas atau ketidak adilan Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya yang melatarbelakangi kehadiran Otsus.

Sehingga, ketika UU Otsus belum sepenuhnya menjawab sejumlah persoalan tersebut, maka persoalan-persoalan ekonomi, politik, sosial budaya ini akan makin mengkristal dan melahirkan spiral konflik baru di Tanah Papua.

21 Tahun sudah berlalu dan saat ini UU Otsus Hendak Di Revisi. Implementasi Otsus Telah memasuki 21 tahun di Tanah Papua. Ada banyak perspektif untuk menilai Otsus berhasil atau gagal.

Perspektif keuangan akan melihat, bahwa anggaran ratusan triliun telah di kucurkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Dan Papua Barat. Mengapa masyarakat belum sejahtera…? Ini soal pertama bagi sudut pandang anggaran.

Sementara di sudut pandang yang lain melihat dari aspek kewenangan. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Masyarakat Papua akan mengajukan tesis atau kontradiksi bahwa memang benar anggaran itu telah di berikan.

Namun, dalam banyak hal aspek kewenangan Pemda tidak diberikan. Sehingga Pemda sendiri kesulitan dalam mengeksekusi banyak Program.

Contoh Masyarakat Papua di berikan kewenangan dalam membentuk Partai Politik (Parpol) lokal, namun dalam bahasa undang-undangnya tidak menyebutkan kata lokal, dan juga perintahnya menyesuaikan UU pemilu dan Parpol nasional yang akan sulit dalam hal persyaratan-persyaratan pendirian partai peserta Pemilu.

Itu adalah satu contoh kecil dari inkonsistensi bahasa dalam UU Otsus itu sendiri, dan masih banyak lainnya.

Nah, saat ini pembahasan Revisi sedang berlangsung. Momentum saat ini mestinya, menata ulang UU Otsus ini. Baik dari sisi materi, substansi atau muatan bahkan diksi bahasa dalam UU Otsus Revisi Saat ini.

 

Bagaimana cara Negara menghargai Orang Papua…?

Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia telah memetakan 4 sumber konflik Papua atau permasalahan di Papua.

Diantaranya, konflik sejarah masa lalu dan pelanggan HAM, kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi.

Maka, LIPI merekomendasikan perlu adanya dialog yang melibatkan semua pihak dalam suasana yang damai.

Pada perkembangannya rekomendasi LIPI ini belum bisa di jadikan rujukan. Pemerintah berpandangan memperbaiki kondisi Papua hanya bisa dilakukan melalui perbaikan UU Otsus melalui Revisi saat ini.

Jika demikian, alur dan logic berpikirnya, maka mestinya dalam Revisi Saat ini Harus mengakomodir semua pokok pikiran Masyarakat Papua.

Baik usulan dan aspirasi di bidang politik, tentang hak politik dan kelembagaan politik seperti usulan kepala daerah bupati dan wakil bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP.

Atau adanya wacana Parpol nasional yang hadir di provinsi berstatus Otsus wajib mengutamakan rekrutmen caleg maupun struktur pengurus wajib mengutamakan 80 persen OAP.

Bahkan adanya usulan DPR jalur pengangkatan di kabupaten dan kota. Usulan ini, merujuk pada kenyataan kenyataan demokrasi terbuka saat ini tidak menguntungkan orang Papua atau tereliminasi.

Karena itu mekanismenya perlu di Atur dalam UU Otsus yang Lex Spesialis Derogat Lex Generalis ini.

Dibilang Ekonomi perlu adanya penambahan anggaran menjadi 5 persen, mengingat beban pembangunan yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Barat saat ini makin berat dengan meningkatnya laju migrasi ke Tanah Papua serta adanya rasa keadilan Ekonomi dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini di setor kepada Pemerintah Pusat.

Semua aspirasi yang diajukan oleh Pemprov Papua dan Papua Barat, serta DPRP Papua dan Papua Barat perlu di akomodir persoalan mendasar di Tanah Papua.

Jika, pemerintah sudah tidak membuka diri untuk melakukan perundingan Internasional Atau Dialog Internasional. Maka perlu juga menghormati aspirasi masyarakat Papua.

Satu-satu cara negara mengakui, menghargai, dan menghormati OAP dan memperlakukan orang Papua dengan baik di Negara ini hanyalah melalui UU Otsus yang berpihak kepada OAP dan menjamin seluruh hak hidup OAP.

“Mestinya 21 Tahun Otsus akan melahirkan UU atau kebijakan yang lebih strategis, lebih maju dua kali dari Otsus. Entah otonomi penuh, otonomi dalam arti luas atau lainnya. Ada banyak pilihan mekanisme politik hukum yang bisa dijalankan. Karena semua ini demi demokrasi dan HAM serta kemanusian yang adil dan beradap,”Ungkap Agustinus R. Kambuaya, Mantan Sekertaris Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Timur (FKMIT) di Yogyakarta itu.

Editor : Tim Garda Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *