Desak Inspektorat Audit Penggunaan Anggaran Dana Distrik Babo, Ini Alasan Denny Imbir
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Selain menanyakan keabsahan Surat Perintah Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, nomor :800/006/Bup-TB/IV/2020, yang mana telah resmi memerintahkan, Maulana Fimbay, S.IP, diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua KNPI Distrik Babo, Denny Imbir juga mendesak agar inspektorat teluk bintuni segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran distrik Babo tahun anggaran 2020, yang diduga tidak dipergunakan sebagai mestinya oleh mantan kepala distrik yang lama berinsial SA.
Hal itu diminta, karena pihaknya sebagai pemuda melihat kondisi Pemerintahan ketika dipimpin oleh kepala distrik sebelumnya berinsial SA, untuk penggunaan anggaran tahun 2020 dinilai tidak transparan.
“Kami nilai jarang bahkan tidak pernah lihat beliau (SA,red) ada di tempat tugas. Tetapi yang menjadi pernyataan selama beliau tidak berada ditempat tugas tetapi terealisasi anggaran bisa di cairkan secara baik. Aktivitas pelayanan di distrik babo saja itu kurang lebih selama setahun lumpuh alias fakum. Loh kok itu bisa ada realisasi anggaran?,” Ungkap Ketua KNPI Distrik Babo, Denny Imbir dengan nada tanya, Rabu (23/6/2021).
Terkait itu, pihaknya meminta dan berharap kepada Inspektorat Teluk Bintuni untuk bisa melakukan Audit secara terbuka dan transparan kepada kepimpinan kepala distrik babo sebelumnya, terkait pertanggung jawaban realisasi anggaran selama setahun yang bersumber dari APBD di kantor distrik babo.
“Karena menurut hemat kami itu anggaran cukup besar, kurang lebih sekitar Rp. 5, 1 Miliar. Terdiri dari Rp. 2 Miliar Belanja Pegawai, dan Rp. 1 Miliar adalah Dana Padat Karya Masyarakat Kampung, dan Kisaran 2,1 Miliar adalah Pos Belanja Rutin,”Beber Pemuda Kelahiran Babo itu.
“Sehingga bagi kami pemanfaatan anggaran belanja rutin senilai Rp. 2,1 Miliar ini agar menjadi perhatian Inspektorat Teluk Bintuni. Karena kami menilai dan melihat kondisi kantor saja kosong, tidak ada aset yang dibelanjakan sesuai, dan tidak ada kegiatan – kegiatan yang dilakukan. Maka itu kami berharap sebelum nantinya pemerintah daerah kabupaten teluk bintuni merealisasikan sepenuhnya anggaran APBD tahun 2021 kami berharap inspektorat teluk bintuni segera turun di babo dan melalukan pemeriksaan secara baik,”Tambahnya berharap
Tujuannya, agar kedepan menjadi sebuah pembelajaraan kepada wajah pemerintahan ditingkat distrik di kabupaten teluk bintuni tetapi juga kepada seluruh jajaran aparatur distrik dan tingkat kampung sebagai sebuah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah agar dapat bekerja serius dalam membangun daerah.
“Saya sudah konfirmasi dengan pelaksana tugas distrik yang baru diangkat, namun dituturkannya, bahwa dia pun tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran. Karena menurutnya bahwa mantan kepala distrik lama masih bersikeras bahwa setiap pencairan uang atau dana apapun adalah tetap melalui dirinya. Padahal posisi surat perintah dari Bupati Teluk Bintuni sudah ada. Sehingga kami dari pemuda dalam hal ini KNPI tingkat distrik menilai ini ada sebuah mekanisme dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dimainkan atau dilakukan oleh mantan pejabat kepala distrik babo lama,”Pungkasnya
” Ini yang salah surat perintah Bupati, ataukah ada aturan lain yang mengatur bahwa mantan pejabat bisa mengatur penggunaan anggaran distrik. Kami harap pemerintah harus bisa bersikap tegas,”Harapnya
Sembari menambahkan, kepada inspektorat sebagai penegak hukum di jajaran pemerintahan internal pemerintahan kabupaten teluk bintuni agar segera melakukan pemeriksaan secara rutin, dan mengecek langsung proses realisasi sesuai kondisi dilapangan.
” Karena menurut kami, ada kesan penggunaan anggaran distrik di tahun 2020 itu tidak sesuai mekanisme. Dan harapannya agar ini bisa jadi pembelajaran, agar jangan lagi ada dugaan kesewenang – wenangan penggunaan anggaran pembangunan daerah ditingkat distrik / kampung di wilayah kabupaten teluk bintuni,”Tukasnya. [TIM/RED]