Aspirasi RakyatDaerahGarda Teluk Bintuni

Dinas PU Bintuni Diminta Profesional Kelola Lelang Secara Transparan

MANOKWARI, gardapapua.com — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Teluk Bintuni, diminta untuk bekerja profesional. Dimana cara mewujudkannya adalah dengan memperlakukan para peserta lelang secara adil dan tidak memihak.

Demikian Hal ini diminta salah satu pemuda Kaitaro, Teluk Bintuni, Ilham Refideso, Minggu (6/6/2021).

Menurut Ilham, semua masyarakat yang mempunyai peluang yang sama untuk menang. Dia juga meminta, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bab X pasal 38 ayat 1 menyebutkan perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

Selain itu, dalam pasal 62 ayat 1 menyatakan, setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Sementara dalam ayat 2 menyatakan Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Sebagaimana yang diamanat Undang-Undang Otonomi Khusus, terutama pengusaha Papua yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa dan infrastruktur, bidang pengadaan barang/jasa dan infrastruktur adalah bidang yang dapat melatih pengusaha Papua secara berjenjang untuk mendapatkan proyek-proyek dari kualifikasi kecil/mikro, sehingga perlu kemudian meningkatkan menjadi kualifikasi pengusaha menengah, bahkan dapat menciptakan pengusaha papua yang berkualifikasi besar.

Selain berdasarkan amanat Undang – undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua dalam ayat 2 menyatakan Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat :

Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalamtender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa.
Memperbaiki kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 untuk meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

“Pengusaha OAP pada kenyataannya seringkali mengeluh akan kesempatan dan kemudahan sebagaimana yang diamanat Undang-Undang Otonomi Khusus, terutama pengusaha Papua yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa dan infrastruktur, karena bidang pengadaan barang/jasa dan infrastruktur adalah bidang yang dapat melatih pengusaha Papua secara berjenjang untuk mendapatkan proyek-proyek dari kualifikasi kecil/mikro, kemudian meningkat menjadi kualifikasi pengusaha menengah, bahkan dapat menciptakan pengusaha papua yang berkualifikasi besar.

Ilham juga mempertanyakan dengan tiga paket pekerjaan tahun anggaran 2021 yakni paket pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Saengga Onar diskrit Sumuri, pekerjaan pembangunan jalan Mayado Vascodamnem distrik Mayado dan pekerjaan pembangunan jalan Masyata Merenitje Moskona Utara yang di lakukan oleh Dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten teluk bintuni – papua barat, tanpa adanya keterbukaan pelelangan yang sesuai dan memihak terhadap pemberdayaan OAP.

” Kami duga ada intrik yang di lakukan oleh oknum – oknum di dalam proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten setempat yaitu kabupaten teluk bintuni – papua barat untuk memenangkan kontraktor tertentu dan juga terkesan tidak membrikan ruang bagi pengusaha asli papua lainnya yang mana diamanatkan dalam undang – undang 21 tersebut,”Bebernya

“Lagi lagi saya mau tegaskan, jangan lagi ada persengkonglan antara kelompok ABC dan D untuk merampok hak masyarakat dan hak mereka sebagai pengusaha lokal papua untuk mendapatkan kesempatan itu,”Tegasnya

Adapun syarat lelang jangan seolah – olah dengan harus ada kualifikasi yang semua pengusaha lokal papua tidak bisa memenuhi syarat itu.

“Padahal sudah ada perpres baru no 12 tahun 2021 dan Permen no 14 tahun 2020. Dalam perpres ini jelas untuk memberi ruang kepada pengusaha lokal papua,”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *