Sekda Sebut Pemprov Siap Tindak Lanjut Renaksi Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com — Terdapat 24 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di provinsi papua barat dengan total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare yang tersebar di 8 (delapan) kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Dr. Nataniel D. Mandacan, M.Si saat menjelaskan gambaran umum perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat, melalui rapat secara daring pada pertemuan pertama, selasa (20/1/2021), dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan rencana aksi (renaksi) evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat, bersama jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diperkirakan terdapat kurang lebih 103.423,03 hektare potensi tanah terlantar dari sektor pekebunan sawit dikarenakan dari total luas konsesi baru kurang lebih 71.422,54 hektare yang telah ditanami atau dikelola. Sementara sekitar 174.845,57 hektare tanah yang telah memperoleh HGU oleh 11 perusahaan belum dimanfaatkan dan perlu mendapat perhatian,”Ujar Nataniel Mandacan dikesempatan itu.
Nataniel lalu melanjutkan, bahwa dari sisi penerimaan daerah, pemerintah hanya menerima pajak PBB-P3 dari 17 ribu hektare baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki perkebunan kelapa sawit. Padahal PBB-P3 wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang sudah ber IUP. Berikutnya, terkait dengan potensi menyelamatkan 383.431,05 hektare dari hasil evaluasi perizinan dan potensi mendorong pengelolaan oleh masyarakat adat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.
Sekda lalu menyebutkan bahwa pemerintah papua barat dalam hal ini siap untuk menindaklanjuti rencana aksi untuk mereview Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat. Sebab tujuan utama pemerintah adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dimana sumber daya Alam yang melimpah dan pembangunan infrastruktur sangat menjadi perhatian.
Kesempatan itu, sebagai contoh sekda lalu memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pencabutan izin, kepada Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama yang telah membentuk tim implementasi renaksi.
Sementara itu, oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V Dian Patria menjelaskan bahwa dari evaluasi yang dipaparkan medio 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin.
“Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan,”Ujarnya
Kesepakatan pada saat itu rencana aksi dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama, di mana ada 6 perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK Bupati dalam kurun waktu 30 hari. Kelompok kedua, direkomendasikan pencabutan IUP, izin lokasi dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit dengan target waktu 60 hari. Kelompok ketiga, tindak lanjut dalam waktu 120 hari sampai dengan Desember 2021 sudah dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Sorong Suka Harjono melaporkan renaksi berikut arahan Bupati Sorong yaitu akan diterbitkannya SK pencabutan izin empat perusahaan yang ada di kelompok dua sebelum 30 April 2021 yaitu untuk PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.
“Sedangkan tiga perusahaan lain yang ada di kelompok tiga juga akan dicabut namun didahului Surat Peringatan 1, 2, 3 dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,”Ujar Suka Harjono
Kemudian dari segi kewajiban perpajakan pemegang izin perkebunan kelapa sawit, Kepala KPP Pratama Manokwari TB Sofiuddin menyebutkan beberapa permasalahan di antaranya belum semua objek pajak termasuk PBB teradministrasikan dengan baik dan belum semua wajib pajak memiliki IUP.
Selain itu, Kepala KPP Pratama Sorong Panca Kurniawan menyampaikan secara umum dari 79 objek pajak seluruh sektor SDA dengan total tunggakan Rp 16,3 Miliar, khususnya 23 objek pajak perkebunan termasuk sawit masih memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp.6,1 Miliar.
“Kita akan bisa mendapatkan potensi dari pajak penghasilan atas tenaga kerja tentu PPH21 juga mungkin jika ada terkait transaksi-transaksi withholding terkait persewaan disamping PBB-nya. Selain itu, tambahan regulasi dari pemda juga sangat membantu kami agar setiap yang berusaha disana agar membayar pph karyawannya di lokasi,”Terang Panca
Menutup kegiatan, KPK meminta Dinas Perkebunan menjadi wali data karena pentingnya pendokumentasian setiap kerja-kerja kolaborasi. KPK juga mengingatkan pemda untuk melibatkan APIP.
Turut hadir dalam rapat tindak lanjut tersebut mewakili instansi masing-masing di antaranya Kepala Balai Gakkum Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektur Provinsi, Para Bupati dan Kepala Dinas di 8 Kabupaten. [Rls/Red]