DaerahGarda Sorong RayaHukum dan KriminalUncategorized

‘Jangan Tergesa – Gesa’, BKPK Papua Barat Minta Kejari Sorong Profesional Tangani Dugaan Kasus Korupsi ATK

SORONG, gardapapua.com — BKPK Papua Barat meminta Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 8 miliar lebih di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Selaku Ketua Tim Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK PB), melalui rilis persnya, (31/3/2021) Robby Paa menegaskan, bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan seharusnya berpegang kepada asas kehati-hatian dan kecermatan, dan tidak boleh ada unsur lainnya sebab ini juga menyangkut nama baik seseorang ketika menjalani proses pemeriksaan atau dipanggil untuk diperiksa.

” Kami lihat seperti akhir – akhir ini maraknya desakan dari berbagai pihak untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ATK Tahun 2017, sehingga Kepada Kejari Kota Sorong kami minta agar tetap profesional untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ATK Tahun 2017 di BPKD Kota Sorong yang melibatkan nama pejabat, karna saya melihat berbagai banyak desakan yang sudah tersebar di Media – Media Sosial seakan – akan memberi penekanan kepada Kejari Kota Sorong. Nanti terkesan penilainnya lain oleh masyarakat,”Ujar Robby Paa

Sebagai Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Papua Barat juga meminta Kejari dalam menangani dugaan kasus korupsi ATK Tahun 2017 itu agar tetap berdasarkan UU 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi serta wajib dilengkapi alat bukti lainnya. Sebab dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penegak hukum bukan saja mengejar penyelamatan keuangan dan kekayaan negara, namun juga wajib menjamin tersampaikannya hak politik dan sosial, serta keselamatan bangsa dan warga negaranya.

Robby Paa juga meminta pada semua pihak mempercayai Kejari Kota Sorong dalam hal menangani kasus dugaan korupsi ATK dimaksud.

“Kami semua elemen sama – sama mengawal jalannya penyidikan ini tanpa menekan Kejari Kota Sorong, apabila tidak terbukti tentu akan dihentikan dan apabila terbukti tetap dilanjutkan berdasarkan UU 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Kasus Korupsi,”Jelasnya

Adapun hingga kini proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ATK masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan, oleh tim penyidik Kejari Sorong sehubungan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih di Sorong, Rabu (24/3), juga telah mengatakan, bahwa terkait kasus itu wali kota sorong juga telah diperiksa pada Selasa (23/3) sebagai saksi.

Kejari juga memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah kooperatif sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik,”Ujar Kajari Sorong. [RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *