Selain Untuk Berobat, Warga Senang Bisa Pakai BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Kacamata
MANOKWARI, gardapapua.com – Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (Berobat) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim berbagai alat kesehatan.
Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Demikian hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan telah memberikan kepastian bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk dapat mengklaim kacamata sebagai salah satu alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Terkait itu, salah satu warga Peserta BPJS Kesehatan, Frans Hokhumala yang membutuhkan kacamata sebagai alat bantu penglihatan, mengucapkan apresiasi dan terimakasih karena dirinya dapat memperoleh kacamata dengan biaya yang terjangkau sesuai dengan standar tarif yang telah ditetapkan, dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas peserta BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam hal kesehatan mata.
Frans dalam pengalaman positifnya menuturkan, bahwa manfaat pelayanan kacamata yang diterimanya sebagai warga BPJS yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), sangatlah luar biasa.
“Saya sangat bersyukur menjadi peserta BPJS Kesehatan karena telah memberikan kemudahan bagi saya untuk mendapatkan kacamata yang saya butuhkan. Dengan mengikuti ketentuan alur pelayanan alat bantu kacamata yang telah ditetapkan, saya merasa mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat,”Sebutnya
Menurutnya, kacamata yang didapatkan benar-benar membantu meningkatkan kualitas penglihatannya sehari-hari. Frans juga merasa senang karena BPJS Kesehatan memberikan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan klaim kacamata, sehingga Frans dapat mengikuti prosedur alur pelayanan dengan mudah.
“Informasi yang diberikan BPJS Kesehatan mengenai ketentuan klaim kacamata sangat membantu, sehingga saya sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi paham terkait alurnya dan bisa mendapatkan kacamata yang membantu penglihatan saya dalam beraktivitas sehari-hari,”Papar Frans.
Frans berharap agar ke depannya, peserta BPJS Kesehatan lainnya juga mendapatkan manfaat yang sama dan juga memahami serta mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan alat bantu kesehatan seperti kacamata dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan penglihatan peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim alat bantu kacamata sesuai dengan alur pelayanan yang telah ditetapkan.
“Adapun alur pelayanan alat bantu kacamata yang bisa diakses peserta BPJS Kesehatan pertama-tama harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) kemudian dokter spesialis mata akan memberikan resep sesuai indikasi medis yang merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan, setelah melakukan pemeriksaan lebih peserta BPJS Kesehatan dapat mengambil kacamata pada optic yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukan kartu peserta jaminan kesehatan atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP)” Ucap Dwi
Dwi juga mengatakan ketentuan tarif alat bantu kesehatan kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan telah diatur melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
“Tarif kacamata sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yaitu untuk hak rawat kelas tiga sebesar Rp. 165,000,00, hak rawat kelas dua Rp. 220,000,00 dan hak rawat kelas satu Rp. 330,000,00” Tutur Dwi
Selain itu, Dwi menyampaikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dengan ukuran lensa yang telah ditetapkan.
“Klaim kacamata dapat dilakuan oleh peserta BPJS Kesehatan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan atau lensa silindris minimal 0,25 dioptri, adapun penjaminan kacamata tidak dapat di klaim apabila pada kasus penggantian bingkai kacamata, Additional Value (ADD), dan sebelum dua tahun dari tanggal legalisasi kacamata” Ucap Dwi
Dwi juga menyampaikan harapannya untuk kedepannya, peserta BPJS Kesehatan dapat memahami dan mengikuti ketentuan alur pelayanan alat bantu kacamata dengan baik, dan semoga dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan penglihatan peserta. [TIM/RED]