DaerahGarda KaimanaHukum dan KriminalParlementariaPolitikSudut Pandang

Ketua DPRD Kaimana : ‘Siapa Saja Dapat Laporkan Dugaan Mark UP’

KAIMANA, gardapapua.com — Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie mengatakan bahwa jika ada informasi-informasi yang dimiliki oleh masyarakat terkait dugaan mark up atau mengarah ke dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), silahkan untuk melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum.

Terkait itu, dia mempersilahkan kepada siapa saja baik itu Anggota DPRD maupun masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan Mark UP proyek Multi Years yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 lalu kepada penegak Hukum dalam hal ini baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, jika benar dapat dibuktikan secara hukum.

” Silahkan saja, Artinya kami juga akan mendorong kalau ada Markup Proyek Multy Years dan itu tidak boleh terjadi,”Ujar Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie

Dia juga sendiri menegaskan akan mendorong penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek Multy Years yang terindikasi Mark Up itu. Meski menurut pandanganya, program Multi Years yang dianggarkan pada APBD 2020 itu telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang mengaturnya.

Disisi lain, meski itu adalah hak fraksi dalam menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara terbuka untuk diketahui, namun yang perlu dipahami, kata ketua DPRD, tentu harus bisa juga dipertanggungjawabkan bila dikemudian hari akan dimintai keterangan oleh pihak terkait.

” Tidak boleh terjadi seperti kemarin ini, mestinya mereka juga sampaikan harus dengan data – data terkait dengan markupnya seperti apa, sebenarnya masyarakat pun boleh. justru itu akan lebih bagus. Namun tentu wajib disertai data akurat,” Paparnya

Kapolres Kaimana, AKBP, Iwan P Manurung, S.IK,

Terpisah, Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa terkait dengan hak itu, pada prinsipnya akan menunggu laporan dan pengaduan dari masyarakat baru pihaknya akan melakukan penyelidikan.

” Untuk sementara belum ada pengaduan, baru yang ada dari Informasi dari DPRD, sebenarnya ini bisa juga tapi kita harus lakukan pendalaman lagi informasi tersebut terkait keakuratan informasinya sampai dimana,”Jelasnya

Meski belum secara terang benderang informasi yang disampaikan oleh 2 Fraksi di DPRD, guna pengembangan kasus kata Kapolres AKBP Manurung akan dilakukan pengumpulan bahan ketarangan terlebih dahulu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Dicky Wahyu Ariyanto.SH.

Hal yang sama juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Dicky Wahyu Ariyanto.SH.

” Yang disampaikan itu menut kami itu hanya masih sebatas informasi awal, soal benar atau tidak adanya Markup di Proyek Multy Years seperti yang diduga oleh dua Fraksi, akan kami pulbaket dulu, tetapi kalau ada bukti awal saja itu malah lebih bagus lagi,”Tukasnya

Tentu berdasarkan pandangan Kapolres dan Kasi Intel Kejaksaan yang memberikan respon positif dan bahkan terkait ini akan menjadi perhatian pihak kejaksaan dan kepolisian dalam tugas memberantas tindak pidana Korupsi di wilayah NKRI teristimewa di Kabupaten Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *